MOROTAI | SuaraRepublik.com — Nilai kontrak pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Mira, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, tercantum sebesar Rp5.257.431.000 pada papan informasi proyek. Namun, Wakil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah IV Kabupaten Pulau Morotai, Mahli Aweng, menyebut terdapat kesalahan pada papan tersebut.
Melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/10/2026), Mahli menyampaikan bahwa nilai kontrak pembangunan KNMP di 14 lokasi di Morotai mencapai Rp62.995.436.000.
Menurut Mahli, besaran anggaran setiap lokasi berbeda karena menyesuaikan kondisi desa dan kebutuhan fasilitas yang dibangun. Namun, nilai kontrak yang benar untuk Desa Mira belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan tersebut.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek KNMP Desa Mira berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026. Papan itu mencantumkan tanggal kontrak 11 September 2026, masa pelaksanaan 105 hari, serta PT Tiga Muara Jaya sebagai kontraktor pelaksana.
Perbedaan informasi tersebut memerlukan klarifikasi melalui dokumen kontrak resmi dan rincian nilai pekerjaan di masing-masing lokasi. Hal ini penting untuk memastikan nilai anggaran yang tercantum pada papan proyek sesuai dengan dokumen pelaksanaan kegiatan.
Pembangunan KNMP di Morotai tersebar di 14 desa pada enam kecamatan. Mahli juga menyampaikan bahwa progres fisik keseluruhan pembangunan mencapai sekitar 20 persen per 18 Oktober 2026.
Sementara itu, fasilitas yang dibangun di Desa Mira, berdasarkan keterangan seorang konsultan yang ditemui di lokasi, meliputi tambatan perahu, pabrik es mini, dan kios perlengkapan nelayan.
Klarifikasi mengenai nilai kontrak resmi Desa Mira serta penyebab kesalahan pada papan informasi masih diperlukan agar informasi anggaran proyek dapat disampaikan secara akurat kepada masyarakat.









Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.