Selain itu, tindakan PT. BAF juga secara telak telah mencederai Sila Kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Inti dari keadilan sosial adalah perlindungan bagi golongan lemah terhadap kesewenang-wenangan pihak yang secara ekonomi lebih kuat (power asymmetry). Lonjakan utang yang tidak rasional serta ketertutupan informasi lelang jelas merampas hak keadilan ekonomi warga negara kecil seperti Novi Puspitasari.
Melalui gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya, korban Novi Puspitasari memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Kasus ini harus menjadi momentum penting pembenahan industri leasing di tanah air agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan konsumen yang berkeadilan. (Tim)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.