Karena itu, aktivitas jurnalistik di lokasi tersebut memiliki konteks kepentingan publik. PWI Sulsel sebelumnya juga menyoroti bahwa peliputan antrean BBM tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan mendesak Polres Palopo mengusut dugaan kekerasan terhadap wartawan.

“Ketika wartawan meliput persoalan yang menyangkut kebutuhan masyarakat, maka masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai apa yang terjadi di lapangan. Jangan justru wartawannya yang menjadi korban,” tegasnya.

AMAN: Jangan Ada Impunitas terhadap Kekerasan Wartawan

Baca Juga:

M. Batubara menambahkan, kasus ini harus menjadi perhatian serius seluruh organisasi pers dan masyarakat.

Ia berharap tidak ada pembiaran apabila benar terjadi kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Kalau setiap wartawan yang melakukan peliputan kemudian menghadapi ancaman atau kekerasan, tentu akan berdampak terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” katanya.

Dewan Pers juga memiliki pedoman khusus penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan yang menekankan pentingnya penanganan secara cepat, tidak memihak dan efektif guna mencegah impunitas terhadap pelaku kekerasan.

M. Batubara menegaskan AMAN akan memberikan perhatian terhadap perkembangan kasus tersebut dan mendorong agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta keadilan dan kepastian hukum. Jika memang terbukti terjadi tindak kekerasan, maka pelakunya harus diproses sesuai hukum. Wartawan juga manusia yang memiliki hak atas keamanan ketika menjalankan profesinya,” pungkas M. Batubara. (Tim)