Ia juga menyebut hasil kebun digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak-anak serta membayar kewajiban pinjaman perbankan yang, menurut keterangannya, mencapai sekitar Rp1,7 miliar dari dua bank selama masa perkawinan.
Namun, status kepemilikan kebun, hubungan hukum para pihak, penggunaan hasil panen, serta kewajiban pinjaman tersebut tetap perlu diperiksa melalui dokumen yang sah. Klaim kepemilikan yang disampaikan Christina tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Mengaku Ditahan Dua Malam Tiga Hari, Christina Mempertanyakan Dokumen Resmi
Christina selanjutnya mengungkapkan bahwa dirinya bersama para pekerja berada di Polres Rokan Hilir selama dua malam tiga hari.
Menurut pengakuannya, selama berada di sana mereka tidak mendapatkan makanan dan minuman sebagaimana mestinya. Ia juga mengaku mengalami tekanan berupa ancaman akan dimasukkan ke dalam sel pada tengah malam.
Christina menyatakan telah meminta kejelasan status hukum serta dokumen penangkapan atau penahanan, tetapi menurut keterangannya, dokumen tersebut tidak diberikan atau diperlihatkan kepadanya.
Pengakuan ini merupakan persoalan serius yang patut diperiksa. Akan tetapi, kepastian mengenai apakah telah terjadi penangkapan atau penahanan formal, siapa yang dikenai tindakan tersebut, kapan tindakan dimulai dan berakhir, serta apakah terdapat surat perintah atau dasar hukum lain, harus ditentukan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan resmi kepolisian.
Apabila benar terdapat tindakan pembatasan kebebasan tanpa dasar hukum yang sah atau perlakuan yang melanggar hak seseorang, persoalan itu tidak cukup dijawab dengan bantahan lisan. Perlu ada pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan dan penjelasan resmi berdasarkan catatan administrasi perkara.
Christina mengaku mengalami trauma atas peristiwa tersebut. Ia juga menyebut pernah meminta perlindungan hukum kepada Polsek Pujud dan menyampaikan permohonan kepada pihak kepolisian, tetapi merasa belum memperoleh penyelesaian yang diharapkan.
Ia turut mempertanyakan pernyataan yang, menurut pengakuannya, disampaikan Kasat Reskrim Polres Rohil saat itu, AKP I Putu Adi Juniwinata, bahwa apabila dirinya kalah, ia akan masuk sel.
Pernyataan tersebut perlu diklarifikasi langsung kepada pejabat yang disebut. Tanpa konfirmasi dan bukti pendukung, pernyataan itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terverifikasi.
Penetapan Tersangka pada 12 Oktober 2024 Dipersoalkan
Salah satu keberatan utama Christina berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka pada 12 Oktober 2024.
Ia mempertanyakan dasar hukum penetapan tersebut, kecukupan alat bukti, serta proses pemeriksaan yang mendahuluinya. Christina mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap berkas perkara, berita acara pemeriksaan, surat penetapan tersangka, dokumen pemanggilan, dan catatan penyidikan lainnya.
Dalam konteks ini, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar apakah Christina membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Pertanyaan yang harus dijawab ialah apakah seluruh persyaratan hukum acara telah dipenuhi dan apakah penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti serta prosedur yang sah.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.