JAKARTA | SuaraRepublik.com — Solidaritas Mahasiswa Untuk Keadilan (SMUK) mengapresiasi respons cepat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia yang telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran operasional PT Adhita Nikel Indonesia (PT ANI) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul surat Kementerian ESDM Nomor B-764/KM.06/SJI/2026 tertanggal 18 Oktober 2026 tentang penyampaian hasil audiensi dan pengaduan SMUK.

Ketua Umum SMUK, M. Sabihi, menilai penerusan pengaduan kepada unit kerja terkait merupakan langkah penting. Namun, menurut dia, tindak lanjut administratif harus disertai pemeriksaan dan penyelesaian yang nyata, terukur, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan, Jum’at (di 30/10/2026).

Dalam surat tertanggal 28 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Menteri ESDM, SMUK meminta agar pengaduan tersebut tidak berhenti pada proses penerusan dokumen, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan.

Pengaduan SMUK mencakup kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat operasional PT ANI pada 27 September 2026 dan mengakibatkan seorang warga Desa Dorolamo Jaya meninggal dunia.

Selain itu, mereka melaporkan sejumlah dugaan persoalan terkait tata kelola keselamatan pertambangan, kesesuaian wilayah operasional dengan perizinan, dokumen lingkungan, serta pembangunan fasilitas pertambangan yang berkaitan dengan kawasan hutan dan sempadan Sungai Tewil.

SMUK juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan belum terpenuhinya perizinan tempat penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (TPS LB3) serta dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Atas sejumlah pengaduan tersebut, SMUK mendesak Menteri ESDM memerintahkan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, termasuk terhadap kesesuaian Izin Usaha Pertambangan (IUP), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen lingkungan, persetujuan teknis, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta koordinat kegiatan operasional dengan wilayah perizinan.

Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap kelengkapan dan pelaksanaan Andalalin, khususnya pengaturan aktivitas pengangkutan hasil tambang agar tidak membahayakan pengguna jalan umum.

SMUK meminta perkembangan dan hasil penanganan pengaduan disampaikan secara tertulis kepada pihak pengadu dan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, mereka mendesak pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk penghentian kegiatan produksi hingga pencabutan IUP apabila memenuhi persyaratan hukum.

SMUK Siapkan Datangi Kementerian ESDM

Sebagai bentuk pengawalan terhadap pengaduan tersebut, SMUK menegaskan akan mendatangi Kementerian ESDM di Jakarta pada 18 November 2026 untuk menagih perkembangan dan kejelasan penanganan laporan masyarakat terkait PT ANI.

Kedatangan itu disebut sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap tanggung jawab pemerintah dalam menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan.