Suara Republik.Com
Maratua, Berau. Senin, 28 September 2026
Data penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) resmi yang diterima SPBUN Maratua milik Gunawan terbongkar. Titik penyaluran yang seharusnya melayani warga dan nelayan, ternyata mendapat jatah besar setiap bulannya: Pertalite 40 ton, Pertamax 40 ton, dan Biosolar 40 ton dengan total 120 ton per bulan. Namun kenyataan di lapangan berbicara lain. Warga Maratua kesulitan mendapatkan Pertalite, yang dijual justru hanya Pertamax dengan harga lebih tinggi. sementara diduga kuat BBM bersubsidi dialirkan ke pihak resort di Maratua dan dibawa ke Tanjung Redeb.
Berdasarkan data penugasan dari BPH Migas dan catatan penyaluran Pertamina Patra Niaga Kaltim, SPBUN tersebut secara resmi dialokasikan 40 ton Pertalite setiap bulan. Angka ini bukan jumlah kecil, cukup untuk memenuhi kebutuhan ratusan kepala keluarga dan nelayan di seluruh Kecamatan Maratua. Namun fakta di lapangan membuktikan hal sebaliknya. sejak beroperasi, warga hampir tidak pernah mendapatkan Pertalite di SPBUN itu. Setiap kali warga datang, jawabannya selalu sama “Tidak ada Pertalite, hanya Pertamax.”
Padahal, Pertamax yang dijual pun tidak diprioritaskan untuk warga biasa. Sejumlah warga melaporkan, kendaraan dan kapal milik pengelola resort di pulau ini justru mendapat pasokan lancar dan penuh dari SPBUN tersebut. Transaksi terjadi secara teratur tanpa prosedur yang berlaku. padahal aturan tegas melarang BBM bersubsidi maupun penyaluran khusus, diperuntukkan bagi warga dan nelayan bukan untuk usaha pariwisata.
Sementara itu, muncul dugaan menguat bahwa BBM bersubsidi yang tidak dijual di Maratua tersebut tidak tersimpan di bungker penyimpanan. Sebagian besar diduga diangkut menggunakan kapal-kapal tertentu menuju Tanjung Redeb untuk dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi. Di sana, warga terpaksa membeli BBM jenis Pertamax dengan eceran harga mencapai Rp18.000 hingga Rp20.000 per liter. Keuntungan selisih harga yang sangat besar diduga dinikmati oleh sekelompok pihak yang bekerja sama.
Pola kejanggalan ini sangat jelas, SPBUN menerima jatah lengkap 120 ton per bulan, namun warga dibiarkan kesulitan akses. Biosolar 40 ton yang seharusnya untuk nelayan pun diduga tidak sepenuhnya sampai ke tangan nelayan yang berhak. Sebagian dokumen rekomendasi pembelian yang dipakai terbukti kedaluwarsa, dan nama-nama yang tercantum di dalamnya ternyata tidak semuanya memiliki kapal. Indikasi kuat adanya pemakaian nama orang lain atau dokumen fiktif guna menarik BBM yang kemudian dialihkan.
Penyelewengan ini merugikan masyarakat Maratua secara nyata. Sebagai pulau terluar yang aksesnya sudah terbatas, warga seharusnya mendapat jaminan BBM bersubsidi dengan harga terjangkau. Yang terjadi justru sebaliknya mereka dipaksa membeli Pertamax yang harganya jauh lebih mahal, sementara BBM subsidi yang menjadi hak mereka disalurkan ke pihak yang mampu membayar lebih tinggi.
Pihak yang terlibat dalam pengalihan BBM ini tidak bisa mengelak dari jeratan hukum. Menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi ke luar wilayah penugasan dan untuk pihak yang tidak berhak melanggar Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). Jika terbukti ada pemalsuan dokumen, pemilik SPBUN dan pihak yang bekerja sama dapat dijerat pula dengan Pasal 263 KUHP, serta pelanggaran Permen ESDM No. 13 Tahun 2019 yang berujung pada pencabutan izin dan penyegelan tempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pemilik SPBUN maupun instansi terkait. Masyarakat Maratua menuntut BPH Migas, Pertamina Patra Niaga Kaltim, Kepolisian Resor Berau, serta Pemerintah Kabupaten Berau untuk segera turun ke lapangan, memeriksa seluruh catatan penyaluran, mengamankan bukti, dan memproses setiap pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Rakyat sudah tidak bisa lagi dibohongi. BBM yang dialihkan bukan sekadar benda, melainkan hak hidup warga yang dirampok secara terang-terangan.













