banner 325x300
banner 325x300
BeritaHukum

Residivis Kambuh, Edarkan Sabu-Ganja di Rungkut – Polrestabes Surabaya Ringkus CH, Keuntungan Rp10,5 Juta

×

Residivis Kambuh, Edarkan Sabu-Ganja di Rungkut – Polrestabes Surabaya Ringkus CH, Keuntungan Rp10,5 Juta

Sebarkan artikel ini

BeritaRepublikViral.com || Surabaya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan taringnya. Pria berinisial CH asal Surabaya diringkus karena mengedarkan sabu dan ganja.

 

Kapolrestabes Kombes Pol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Resnarkoba AKBP Dodi Pratama menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

 

Anggota Satresnakoba Polrestabes langsung mendalami, Alhasil polisi mengamankan tersangka CH tak berkutik saat digerebek pada Jumat (7/8/2026) pukul 11.30 WIB di Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

 

“Dari penangkapan TKP pertama, anggota menyita 4 poket sabu berat 0,764 gram,” ujar AKBP Dodi, Rabu (23/9/2026).

BACA JUGA:  Keluarga Korban Pencurian di Pancur Batu Jadi Tersangka dan DPO Ngadu ke Wapres Gibran, Menko Polkam - Ketua Kompolnas Diminta Beri Perhatian

 

Polisi kemudian mengembangkan ke kamar kos tersangka di wilayah setempat.

 

“Dari hasil penggeledahan, kami menyita 30 klip sabu seberat 12,283 gram, satu plastik daun ganja berat 2,38 gram, serta uang hasil penjualan sebanyak Rp250.000,” ungkapnya.

 

CH diketahui residivis. Ia pernah ditangkap Polrestabes Surabaya pada 2016 dan bebas pada 2020, namun kembali berulah.

 

Dari pemeriksaan, CH mengaku mendapat barang dari JK yang kini DPO. Keduanya kenal saat sama-sama menjalani tahanan di Medaeng.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Transaksi Capai Rp890 Miliar

 

“DPO JK ini kenal pada saat tersangka ditahan di Medaeng. Tersangka CH ini residivis, ditangkap di Polrestabes Surabaya tahun 2016, keluar tahun 2020,” jelas AKBP Dodi.

 

Setelah bebas, CH berhubungan kembali dengan JK untuk pasokan. Pembelian dilakukan sejak Maret hingga Agustus 2026 sebanyak 5 kali dengan sistem ranjau setelah transfer uang.

 

“CH membeli barang dari bulan Maret sampai Agustus, kurang lebih 5 bulan sebanyak 5 kali,” imbuhnya.

 

Total sabu yang diperjualbelikan sekitar 35 gram. CH membeli Rp700 ribu per gram dan menjual Rp1 juta, untung Rp300 ribu per gram.

BACA JUGA:  Balung lor disorot: dugaan peredaran okerbaya disebut masik berlangsung,aparat mintak bertindak"

 

“Kurang lebih sebanyak 35 gram. 1 gramnya beli ke JK Rp700.000 dan dijual Rp1.000.000. 1 gramnya untung Rp300.000. Selama ini keuntungan mereka kurang lebih Rp10.500.000,” tandas AKBP Dodi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *