Suararepublik.com Jakarta, 22 September 2026 — Kasus keluarga yang mengaku sebagai korban pencurian di wilayah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, namun kemudian berhadapan dengan proses hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan, kembali menjadi sorotan.
Persoalan tersebut kini diminta mendapat perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia melalui fungsi koordinasi dan pengawasan di bidang politik dan keamanan.
Wartawan menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Menko Polkam terkait perkembangan perkara tersebut, termasuk sejumlah laporan yang menurut pihak keluarga belum menunjukkan tindak lanjut.
Berdasarkan keterangan dan dokumen yang diterima, persoalan bermula ketika keluarga tersebut mengaku diminta dan didampingi anggota Polsek Pancur Batu, Brigadir Shinto Sembiring, untuk menangkap pihak yang diduga melakukan pencurian.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, pihak keluarga justru berhadapan dengan proses hukum dan disebut ditetapkan sebagai tersangka serta masuk dalam DPO Polrestabes Medan.
Keluarga kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada sejumlah pihak. Pada 11 September 2026, keluarga mengaku telah menyampaikan persoalan itu secara langsung kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan di Kabupaten Karo.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga disebut menyerahkan surat pengaduan beserta sejumlah dokumen, termasuk tanda bukti laporan yang berkaitan dengan persoalan hukum yang mereka hadapi.
Dua Laporan Dipertanyakan
Dalam dokumen yang diterima, terdapat dua laporan yang menjadi perhatian keluarga.
Pertama, laporan dugaan penipuan atau perbuatan curang yang berkaitan dengan surat perdamaian. Menurut keterangan keluarga, mereka sebelumnya diajak berdamai dan dijanjikan bahwa laporan di Polrestabes Medan akan dicabut oleh pihak keluarga dari orang yang diduga melakukan pencurian.
Namun, menurut pihak keluarga, pencabutan laporan tersebut tidak dilakukan. Persoalan itu kemudian dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025.
Kedua, laporan terkait tuduhan bahwa keluarga korban melakukan pemerasan terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku pencurian sebesar Rp250 juta.
Pihak keluarga membantah tuduhan tersebut dan menyatakan telah membuat laporan di Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026.
Menurut keterangan keluarga, kedua laporan tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang mereka harapkan.
Minta Perhatian Menko Polkam
Atas kondisi tersebut, pihak keluarga melalui wartawan Fradvy.com meminta penjelasan dan konfirmasi Menko Polkam / Ketua Kompolnas mengenai sejauh mana pemerintah dapat melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap persoalan tersebut.
Pertanyaan tersebut terutama menyangkut adanya laporan masyarakat yang menurut pelapor belum memperoleh kejelasan mengenai status dan tindak lanjutnya.
“Kami ingin meminta tanggapan Bapak Menteri dalam konteks fungsi pengawasan dan koordinasi di bidang politik dan keamanan,” demikian permintaan konfirmasi yang disampaikan.
Selain meminta penjelasan mengenai status laporan, pihak keluarga juga mempertanyakan apakah persoalan tersebut telah diketahui Menko Polkam dan apakah terdapat koordinasi dengan Polda Sumut atau institusi terkait.
Mereka juga meminta kejelasan mengenai mekanisme pengawasan yang dapat memastikan laporan masyarakat memperoleh penanganan dan kejelasan status sesuai ketentuan yang berlaku.
Permintaan konfirmasi tersebut disampaikan untuk memperoleh penjelasan dari pemerintah sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Menko Polkam mengenai pertanyaan dan dokumen yang disampaikan terkait perkara tersebut.
Pihak keluarga menyatakan siap memberikan seluruh dokumen pendukung sebagai bahan pengecekan kepada pihak berwenang. (Tim)













