banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu

×

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Deli Serdang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (19/9/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 2 orang pria berinisial RP (37) dan IZ (48).

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa 12 plastik klip transparan kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 31,60 gram, satu blok plastik asoy berwarna merah dan satu plastik transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong.

BACA JUGA:  Apel Jaga Warga, TNI-Polri, Pemkot dan Warga Perkuat Keamanan Lingkungan di Jakpus

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Pol Ferry Kusnadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Kompol Dr. Ferry Kusnadi, Sabtu (26/9/2026).

Sekira pukul 17.00 WIB, personel tiba di lokasi dan mendapati 2 orang laki-laki sedang mengendarai motor di tempat yang dimaksud. Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian terhadap 2 pria tersebut.

“Pada saat dilakukan tindakan kepolisian, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 12 plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 31,60 gram, satu blok plastik asoy berwarna merah dan satu plastik transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong. Barang bukti tersebut ditemukan pada pelaku,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bawa Koper Besar, Tim Gabungan Polri Datangi Kejagung Serahkan Berkas Kasus Mantan Jampidsus

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang masih melakukan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, pemeriksaan awal barang bukti menggunakan alat tes kit, penimbangan barang bukti, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta pengembangan terhadap asal barang bukti dan jaringan berdasarkan keterangan terduga pelaku dan informasi lainnya.

BACA JUGA:  Irjen TNI Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 105 Pati TNI

Terhadap terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *