banner 325x300
banner 325x300
Nasional

Petani Sawit Dorong Badan Reforma Agraria di Bawah Presiden, Usul Anggaran Rp100 Triliun

×

Petani Sawit Dorong Badan Reforma Agraria di Bawah Presiden, Usul Anggaran Rp100 Triliun

Sebarkan artikel ini

Suara Republik | Jakarta — Serikat Petani Indonesia (SPI) mendorong penguatan kelembagaan reforma agraria agar mampu mengatasi persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria yang masih terjadi di berbagai daerah.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II yang mengusung tema “Mewujudkan Perkebunan Sawit Rakyat Berkelanjutan Berbasis Reforma Agraria dan Koperasi Pekebun” di Jakarta.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Indonesia, Muhammad Nuruddin, mengatakan reforma agraria membutuhkan kelembagaan yang kuat untuk mengatasi persoalan lintas sektor, terutama yang berkaitan dengan kawasan kehutanan, perkebunan negara, hingga pertambangan.

Menurut dia, praktik baik sejumlah koperasi petani sawit swadaya menunjukkan bahwa petani sebenarnya mampu meningkatkan tata kelola perkebunan, mulai dari produksi, budidaya, pascapanen, hingga pemasaran.

“Praktik baik dari koperasi-koperasi petani sawit swadaya itu sudah menunjukkan keberhasilan dalam penataan produksi, budidaya, pascapanen, dan pemasaran,” kata Nuruddin.

Ia menambahkan, tata kelola kebun yang semakin baik juga dapat mendukung ketertelusuran dan pemenuhan standar sertifikasi, sehingga produk sawit petani memiliki akses pasar serta peluang memperoleh harga yang lebih baik.

Namun, kata Nuruddin, persoalan petani tidak berhenti pada aspek teknis budidaya. Masih terdapat persoalan struktural berupa ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria, termasuk lahan yang selama ini berada di kawasan kehutanan dan telah dimanfaatkan masyarakat untuk perkebunan sawit.

Karena itu, ia mendorong agar lahan-lahan yang memenuhi kriteria reforma agraria dapat ditata melalui mekanisme yang jelas dan memberikan kepastian hukum bagi petani.

BACA JUGA:  Di Balik Seragam dan Tugas : Saat Kasat Reskrim Polres Padang lawas Mengetuk Pintu Bangsal Anggotanya

“Persoalan struktural yang masih menyertai kita adalah ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria,” ujarnya.

Nuruddin menilai pelaksanaan reforma agraria selama ini menghadapi persoalan koordinasi antarinstansi. Kondisi tersebut dinilai membuat penyelesaian persoalan lahan yang bersinggungan dengan berbagai sektor menjadi tidak mudah.

Ia pun mendorong agar badan pelaksana reforma agraria memiliki posisi yang kuat dan berada langsung di bawah Presiden.
Menurut dia, keberadaan lembaga yang kuat diperlukan untuk mengatasi ego sektoral antar kementerian dan lembaga, termasuk ketika objek reforma agraria berada di kawasan kehutanan, perkebunan negara maupun wilayah pertambangan.

“Badan pelaksana reforma agraria itu harus dipimpin oleh Presiden supaya bisa mengatasi ego sektoral. Koordinasi, komunikasi, dan konsolidasi sangat sulit dijalankan kalau tidak didukung kelembagaan yang kuat,” katanya.

Nuruddin mengatakan posisi ketua harian lembaga tersebut dapat diisi kementerian teknis yang berkaitan dengan reforma agraria. Namun, keputusan strategis dan koordinasi lintas sektor, menurut dia, perlu berada di bawah kepemimpinan Presiden.

Usulan tersebut sejalan dengan perkembangan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Pada 21 September 2026, Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan tingkat I untuk dibawa ke rapat paripurna.

RUU tersebut antara lain memuat penguatan kelembagaan reforma agraria dan mengatur lembaga penyelenggara yang berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden.

BACA JUGA:  Jurnalis Ditolak, Samsat Mojokerto Kota Jadi Sorotan

Selain kelembagaan, Nuruddin menyoroti kebutuhan pembiayaan untuk menjalankan reforma agraria. Ia mengusulkan anggaran sekitar Rp100 triliun yang bersumber dari APBN.

Menurut dia, kebutuhan anggaran tersebut harus disesuaikan dengan luas wilayah dan kompleksitas lokasi prioritas reforma agraria yang tersebar di berbagai daerah.

“Rp100 triliun itu sangat sesuai dengan kondisi lanskap yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, biaya reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan administrasi pelepasan aset. Pemerintah juga membutuhkan anggaran untuk pengukuran lahan, legalisasi aset, redistribusi tanah, hingga penyediaan akses reform bagi masyarakat penerima.

Akses reform tersebut, kata dia, mencakup dukungan teknologi, modal kerja, input produksi, serta berbagai kebutuhan yang memungkinkan petani mengelola tanah secara produktif dan berkelanjutan.

Nuruddin mengusulkan agar anggaran tersebut tidak seluruhnya dikelola pemerintah pusat. Sebagian anggaran dapat didistribusikan melalui mekanisme dekonsentrasi kepada kantor wilayah BPN di tingkat provinsi maupun kantor pertanahan di kabupaten/kota. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat berperan sebagai pelaksana program di lokasi-lokasi prioritas reforma agraria.

“Anggaran itu dialokasikan supaya terlaksana sesuai jangka waktunya. Misalnya, satu tahun untuk pengesahan dan redistribusi lahan, kemudian tahun berikutnya untuk akses reform,” katanya.

Hilirisasi Sawit Harus Libatkan Petani
Selain reforma agraria, konferensi tersebut juga menyoroti pentingnya hilirisasi perkebunan sawit rakyat.

Nuruddin mengatakan transformasi sektor sawit tidak cukup hanya dilakukan melalui redistribusi dan sertifikasi lahan. Penguatan kelembagaan petani melalui koperasi juga harus menjadi bagian dari proses tersebut.

BACA JUGA:  Team Nafombi Polres Sorong Selatan Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian

Ia menilai petani perlu memiliki posisi yang lebih kuat dalam rantai pasok sawit, sehingga tidak hanya menjual tandan buah segar kepada perusahaan, tetapi juga memiliki kesempatan mengembangkan produk hilir.

“Petani tidak hanya menghasilkan tandan sawit yang menjadi rantai pasok ke perusahaan sawit, tetapi juga bisa mengelolanya menjadi CPO, minyak sawit, minyak goreng, maupun biodiesel,” ujarnya.

Menurut dia, reforma agraria perlu berjalan beriringan dengan redistribusi dan sertifikasi lahan, penguatan koperasi, serta dukungan teknologi dan modal.

Dengan skema tersebut, petani diharapkan tidak hanya menjadi pemasok bahan baku, tetapi juga memiliki kendali lebih besar terhadap rantai pasok dan pasar.

“Transformasi struktur agraria harus diiringi redistribusi dan sertifikasi, diperkuat kelembagaan organisasi tani dalam bentuk koperasi, serta dukungan paket teknologi yang membuat rantai pasok dan pasar betul-betul dapat dikontrol dan dikuasai para petani,” kata Nuruddin.

Ia menambahkan, reforma agraria pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan pembagian atau legalisasi tanah, tetapi juga bagaimana tanah tersebut mampu menjadi basis peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Dalam konteks itu, penguatan koperasi petani sawit dan hilirisasi dinilai menjadi bagian penting agar manfaat ekonomi dari sektor perkebunan rakyat dapat lebih banyak dirasakan oleh petani.

#Asosiasi Petani Indonesia

#Media Partners Asosiasi Petani Indonesia

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *