banner 325x300
banner 325x300
BeritaHukumKriminal

Lima Bulan Masuk DPO, Agus alias Menek dan Bogi Belum Diamankan, Korban Minta Kepastian Hukum

Avatar photo
×

Lima Bulan Masuk DPO, Agus alias Menek dan Bogi Belum Diamankan, Korban Minta Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

SuaraRepublik.com || PALEMBANG, SUMATERA SELATAN — Sudah sekitar lima bulan disebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimum Polda Sumsel, Agus alias Menek dan Bogi hingga kini belum berhasil diamankan.

Keduanya disebut berkaitan dengan perkara dugaan pengeroyokan, pemukulan dan penusukan yang dilaporkan oleh Maulana ke Polda Sumatera Selatan.

Maulana selaku pelapor sekaligus korban berharap aparat kepolisian terus menindaklanjuti keberadaan kedua nama tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut informasi yang disampaikan Maulana, Agus alias Menek dan Bogi tercantum dalam DPO Nomor 1121/VIII/2026 Ditreskrimum Polda Sumsel.

Perkara Dilaporkan ke Polda Sumsel

Perkara tersebut dilaporkan Maulana melalui STTLP/B/542/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Jalan Kolonel H. Burlian KM 7, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang.

Menurut Maulana, pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut berjumlah kurang lebih lima orang.

Dalam perkembangan penanganan perkara, sejumlah saksi disebut telah diperiksa oleh penyidik. Selain itu, rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian juga disebut telah diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan.

BACA JUGA:  Brimob Polda Metro Jaya Patroli ke TPS Jaga Kamtibmas Pilkades di Bekasi

Salah satu pihak yang disebut terlibat, berinisial AD, telah ditetapkan sebagai tersangka dan disebut kini menjalani hukuman di Rutan Pakjo.

Namun, menurut Maulana, keberadaan Agus alias Menek dan Bogi yang disebut telah masuk DPO masih menjadi persoalan yang belum mendapatkan penyelesaian.

Korban Pertanyakan Tindak Lanjut DPO

Maulana mempertanyakan perkembangan pencarian terhadap kedua nama tersebut.

Menurutnya, penerbitan status DPO perlu diikuti dengan langkah pencarian dan penindakan sesuai ketentuan apabila keberadaan orang yang dicari berhasil diketahui.

“Kepada Bapak Kapolda Sumsel, saya mohon perkara seperti ini ditindaklanjuti secara serius. Saya menjadi korban pengeroyokan, pemukulan dan penusukan. Menurut saya, yang terlibat kurang lebih lima orang. Saya berharap ada kepastian hukum dan pihak yang masih dicari segera ditindak sesuai proses hukum,” ujar Maulana.

Bagi Maulana, lamanya proses pencarian menjadi perhatian karena perkara tersebut telah dilaporkan sejak April 2026 dan sejumlah tahapan pemeriksaan disebut telah dilakukan penyidik.

Ia berharap proses pencarian terhadap dua nama yang disebut masuk DPO tersebut tetap berjalan dan tidak berhenti hanya pada penerbitan surat pencarian.

BACA JUGA:  Ka SPN Polda Kaltim Dorong Program Cyber Resilience Community hingga Tingkat Desa Untuk Perkuat Ketahanan Digital

Penyidik Diminta Jelaskan Perkembangan Perkara

Perkembangan pencarian Agus alias Menek dan Bogi kini menjadi salah satu perhatian korban dalam perkara tersebut.

Terlebih, menurut keterangan Maulana, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan CCTV, sementara salah satu pihak yang disebut terlibat telah berstatus tersangka.

Karena itu, penjelasan resmi dari Ditreskrimum Polda Sumsel mengenai perkembangan penanganan DPO tersebut dinilai penting untuk memberikan gambaran mengenai langkah hukum yang telah dilakukan.

Termasuk apakah penyidik telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, apakah terdapat informasi mengenai keberadaan kedua nama tersebut, serta kendala apa yang dihadapi dalam proses pencarian.

Namun, seluruh langkah tersebut tetap menjadi kewenangan penyidik dan harus dilakukan berdasarkan prosedur serta alat bukti yang sah.

Konfirmasi Polda Sumsel Masih Diupayakan

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Ditreskrimum Polda Sumsel mengenai perkembangan pencarian Agus alias Menek dan Bogi serta status terbaru perkara yang dilaporkan Maulana.

BACA JUGA:  Dugaan Pelanggaran Bermunculan di SMPN 5 Telajung: Komite Sekolah, Seragam Rp800 Ribu hingga Toilet Rusak

Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memastikan informasi mengenai nomor DPO, perkembangan penyidikan, status hukum para pihak, serta langkah yang telah dilakukan aparat dalam menindaklanjuti daftar pencarian tersebut.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Agus alias Menek, Bogi, AD, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi sesuai fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan informasi mengenai proses perkara yang disampaikan kepada redaksi. SuaraRepublik.com menjunjung asas praduga tak bersalah, verifikasi, keberimbangan, hak jawab, hak koreksi, dan Kode Etik Jurnalistik. Penyebutan nama dalam kaitannya dengan perkara pidana tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah bersalah. Status tersangka, DPO, maupun proses penyidikan tetap merupakan bagian dari proses hukum dan harus dibedakan dari putusan bersalah. Kesalahan seseorang hanya dapat dinyatakan terbukti melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kategori: Hukum & Kriminal
Penulis: Team SR
Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *