SuaraRepublik.com || BEKASI, JAWA BARAT — Tata kelola pendidikan di SMPN 5 Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah informasi dan keluhan masyarakat terkait kepengurusan Komite Sekolah, penarikan biaya seragam, serta kondisi fasilitas sanitasi sekolah.

Informasi tersebut mencuat pada Kamis (24/9/2026). Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak sekolah, Komite Sekolah, Pemerintah Desa Telajung, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah informasi mengenai posisi Kepala Desa Telajung yang disebut-sebut menjadi Ketua Komite Sekolah SMPN 5 Telajung.
Jika informasi tersebut benar, publik tentu mempertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan mengenai komposisi Komite Sekolah. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur mengenai unsur yang dapat menjadi anggota Komite Sekolah serta ketentuan mengenai kepengurusannya. Regulasi tersebut masih menjadi rujukan dalam sejumlah aturan daerah mengenai Komite Sekolah.
Karena itu, status dan posisi Kepala Desa Telajung dalam struktur Komite Sekolah perlu diklarifikasi secara resmi, termasuk bagaimana proses pemilihannya, siapa saja anggota Komite Sekolah, serta apakah susunan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Biaya Seragam Rp800 Ribu Dipertanyakan
Sorotan berikutnya datang dari keluhan orang tua siswa mengenai adanya penarikan biaya seragam sebesar Rp800.000 per siswa.
Informasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak sekolah maupun Komite Sekolah, terutama mengenai siapa yang menetapkan nominal, jenis seragam yang diperoleh siswa, mekanisme pembayaran, dasar pengadaan, serta ke mana dana tersebut disetorkan.
Redaksi tidak langsung menyimpulkan bahwa penarikan tersebut merupakan pungutan liar. Hal itu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap mekanisme, dasar hukum, dokumen pengadaan, dan pihak yang menerima atau mengelola dana.
Terlebih, aturan mengenai penerimaan murid baru yang sebelumnya menggunakan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 sudah tidak berlaku karena telah dicabut oleh Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Karena itu, dasar hukum penarikan biaya seragam perlu dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini serta ketentuan pemerintah daerah terkait pembiayaan pendidikan.
Pertanyaan publik menjadi sederhana: jika benar ada pembayaran Rp800.000 per siswa, siapa yang menetapkan, apa komponennya, dan apakah terdapat dokumen pertanggungjawaban yang dapat diperiksa orang tua?
Toilet Sekolah Disebut Rusak Parah
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah kondisi fasilitas sanitasi di sekolah.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, sejumlah toilet siswa di dua lantai gedung SMPN 5 Telajung disebut mengalami kerusakan dan dinilai tidak layak digunakan.
Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena sarana dan prasarana merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 45 ayat (1) mengatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan.
Selain itu, standar sarana dan prasarana pada jenjang pendidikan dasar saat ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023.
Karena itu, apabila kondisi toilet memang mengalami kerusakan berat, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan perlu menjelaskan status kerusakan, sumber anggaran pemeliharaan, serta rencana perbaikan.
Konfirmasi ke Sejumlah Pihak Belum Mendapat Jawaban
Untuk menguji informasi tersebut dan memenuhi prinsip keberimbangan, awak media berupaya meminta konfirmasi kepada sejumlah pihak.
Dari informasi yang diperoleh redaksi, Kepala Desa Telajung disebut sedang tidak berada di lokasi. Pesan singkat maupun panggilan melalui WhatsApp belum mendapatkan respons.
Sementara itu, pihak SMPN 5 Telajung juga belum memberikan penjelasan. Kepala sekolah disebut sedang berada di luar gedung, sedangkan pesan konfirmasi melalui WhatsApp belum mendapatkan balasan.
Upaya menemui pihak humas sekolah juga belum menghasilkan klarifikasi mengenai persoalan yang dipertanyakan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari pengurus Komite Sekolah maupun manajemen SMPN 5 Telajung mengenai kepengurusan Komite Sekolah, biaya seragam Rp800.000, serta kondisi fasilitas toilet.
Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan
Munculnya beberapa persoalan secara bersamaan membuat Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dinilai perlu melakukan verifikasi faktual.
Verifikasi diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat persoalan dalam struktur kepengurusan Komite Sekolah, apakah penarikan biaya seragam memiliki dasar dan mekanisme yang sah, serta bagaimana kondisi fasilitas sanitasi di sekolah tersebut.
Publik juga berkepentingan mengetahui sumber anggaran pemeliharaan sekolah, penggunaan dana yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan, serta langkah yang akan dilakukan apabila ditemukan fasilitas yang tidak memenuhi standar.
Pertanyaan yang kini berada di meja Dinas Pendidikan bukan sekadar mengenai benar atau tidaknya keluhan tersebut, tetapi apakah tata kelola pendidikan di SMPN 5 Telajung telah berjalan sesuai ketentuan dan apakah hak siswa untuk mendapatkan lingkungan belajar yang layak telah terpenuhi.
SuaraRepublik.com memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala Desa Telajung, Kepala SMPN 5 Telajung, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keluhan yang dihimpun di lapangan. SuaraRepublik.com menjunjung asas praduga tak bersalah, verifikasi, keberimbangan, hak jawab, hak koreksi, serta Kode Etik Jurnalistik. Penyebutan dugaan pungutan, persoalan kepengurusan Komite Sekolah, maupun kondisi fasilitas tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana. Setiap dugaan harus diverifikasi berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dan pemeriksaan instansi berwenang. Pihak yang dituduhkan melakukan pelanggaran tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apabila perkara tersebut masuk ranah pidana.
Kategori: Pendidikan
Penulis: Dian Palupi
Editor: Redaksi













