SuaraRepublik.com || BEKASI, JAWA BARAT — Tata kelola pendidikan di SMPN 5 Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah informasi dan keluhan masyarakat terkait kepengurusan Komite Sekolah, penarikan biaya seragam, serta kondisi fasilitas sanitasi sekolah.

Informasi tersebut mencuat pada Kamis (24/9/2026). Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak sekolah, Komite Sekolah, Pemerintah Desa Telajung, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah informasi mengenai posisi Kepala Desa Telajung yang disebut-sebut menjadi Ketua Komite Sekolah SMPN 5 Telajung.
Jika informasi tersebut benar, publik tentu mempertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan mengenai komposisi Komite Sekolah. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur mengenai unsur yang dapat menjadi anggota Komite Sekolah serta ketentuan mengenai kepengurusannya. Regulasi tersebut masih menjadi rujukan dalam sejumlah aturan daerah mengenai Komite Sekolah.
Karena itu, status dan posisi Kepala Desa Telajung dalam struktur Komite Sekolah perlu diklarifikasi secara resmi, termasuk bagaimana proses pemilihannya, siapa saja anggota Komite Sekolah, serta apakah susunan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Biaya Seragam Rp800 Ribu Dipertanyakan
Sorotan berikutnya datang dari keluhan orang tua siswa mengenai adanya penarikan biaya seragam sebesar Rp800.000 per siswa.
Informasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak sekolah maupun Komite Sekolah, terutama mengenai siapa yang menetapkan nominal, jenis seragam yang diperoleh siswa, mekanisme pembayaran, dasar pengadaan, serta ke mana dana tersebut disetorkan.
Redaksi tidak langsung menyimpulkan bahwa penarikan tersebut merupakan pungutan liar. Hal itu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap mekanisme, dasar hukum, dokumen pengadaan, dan pihak yang menerima atau mengelola dana.
Terlebih, aturan mengenai penerimaan murid baru yang sebelumnya menggunakan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 sudah tidak berlaku karena telah dicabut oleh Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Karena itu, dasar hukum penarikan biaya seragam perlu dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini serta ketentuan pemerintah daerah terkait pembiayaan pendidikan.
Pertanyaan publik menjadi sederhana: jika benar ada pembayaran Rp800.000 per siswa, siapa yang menetapkan, apa komponennya, dan apakah terdapat dokumen pertanggungjawaban yang dapat diperiksa orang tua?
Toilet Sekolah Disebut Rusak Parah
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah kondisi fasilitas sanitasi di sekolah.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, sejumlah toilet siswa di dua lantai gedung SMPN 5 Telajung disebut mengalami kerusakan dan dinilai tidak layak digunakan.
Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena sarana dan prasarana merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 45 ayat (1) mengatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan.










Tinggalkan Balasan