SUARAREPUBLIK.COM, SALATIGA – Kinerja jajaran Polres Salatiga mendapat apresiasi dari Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua Tim Advokasi M. Sholeh dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI, terkait kesigapan penyidik dalam menangani perkara dugaan pengeroyokan dan dugaan percobaan pembunuhan menggunakan linggis besi terhadap korban M. Sholeh Abdullah R.
Pada Selasa, 22 September 2026, penyidik Polres Salatiga melakukan pemeriksaan atau BAP terhadap korban di RSUD Salatiga. Pemeriksaan dilakukan di rumah sakit karena korban masih menjalani perawatan akibat mengalami kebocoran paru-paru, sejumlah jahitan, serta luka memar.
Menurut Agus Polenk, kesediaan penyidik untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap korban di rumah sakit menunjukkan sikap simpatik, empati, dan humanis dari jajaran Polres Salatiga.
“Luar biasa. Tadi penyidik-penyidik dari Polres Salatiga memeriksa atau BAP korban dugaan pengeroyokan dan dugaan percobaan pembunuhan dengan linggis besi di RSUD Salatiga. Korban M. Sholeh Abdullah R. masih dirawat karena mengalami kebocoran paru-paru, banyak jahitan dan memar. Dengan penyidik bersedia memeriksa di RSUD, menunjukkan simpatik dan empati yang humanis dari Polres Salatiga. Saya sangat mengapresiasi,” ujar Agus Polenk.
Setelah BAP, Penyidik Sampaikan Akan Segera Gelar Perkara
Agus Polenk juga menyampaikan bahwa setelah agenda BAP korban di RSUD Salatiga selesai, pihaknya bersama tim hukum dan Advokat Eko Ponco, S.H., melakukan koordinasi di ruang Kasat Reskrim Polres Salatiga.
Dalam koordinasi tersebut, menurut Agus Polenk, disampaikan bahwa perkara tersebut akan segera dilakukan gelar perkara dan selanjutnya akan segera ditetapkan tersangka serta dilakukan penangkapan sesuai proses hukum yang berlaku.
“Juga setelah agenda BAP korban di RSUD Salatiga selesai, kami, tim hukum saya dan Advokat Eko Ponco, S.H., koordinasi di ruang Pak Kasat Reskrim Polres Salatiga. Disampaikan segera akan digelar dan segera akan ditetapkan tersangka dan dilakukan penangkapan. Luar biasa kinerja cepat dan presisi dari Polres Salatiga,” ujar Agus Polenk.
Pihak Tim Advokasi M. Sholeh dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI menyatakan akan terus mengikuti proses penanganan perkara tersebut dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
Catatan Redaksi
Perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan menggunakan istilah dugaan, sehingga seluruh pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah.
Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













