banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Curat, Dua Terduga Pelaku Diciduk Polsek Binjai Timur

×

Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Curat, Dua Terduga Pelaku Diciduk Polsek Binjai Timur

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Binjai – Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Binjai. Komitmen tersebut diwujudkan Unit Reskrim Polsek Binjai Timur dengan mengamankan dua pria yang diduga terlibat kasus Curat di lokasi berbeda.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial *S (24) dan Y (42)*. Keduanya diamankan petugas pada Jumat, 25 September 2026, setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Terduga *S (24)* diduga melakukan Curat terhadap sebuah ruko salon kecantikan milik *ANS (51)* di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

BACA JUGA:  Api Membakar 10 Hektar Lahan Gambut Muara Muntai, Tim Gabungan Berhasil Kendalikan Karhutla. permukiman. Warga Berhasil Di Selamatkan

Sementara itu, terduga *Y (42)* diduga melakukan pencurian di sebuah rumah kos yang sedang kosong milik *SP (55)* di Jalan Danau Laut Tawar, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dapot Hutasoit, S.H., untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kedua kasus tersebut.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Petugas mengamankan S (24) di Gang Pepaya, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA:  Kasus Korban Disuruh dan Didampingi Polisi Nangkap Maling Kemudian Jadi Tersangka, Bidropam Polda Sumut Nyatakan Brigpol Shinto Sembiring Terbukti Melanggar Kode Etik, Dijatuhi Sanksi Etika dan Administratif

Selanjutnya, petugas menangkap Y (42) di Jalan Danau Laut Tawar, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, pada hari yang sama sekitar pukul 10.20 WIB.

Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi menegaskan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Binjai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian dengan layanan 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing.

BACA JUGA:  Tim Cegah Satgaswil Sumut Densus 88 AT Polri Berkontribusi Bagikan Brosur Anti IRET dan NVE Pada Acara Festival Bungan dan Buah Kabupaten Karo Tahun 2026

“Polres Binjai bersama jajaran akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres Binjai. (Tim)

Humasresbinjai

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *