banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

×

Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Binjai – Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengungkapan tiga kasus narkotika dengan mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di lokasi berbeda.

Keempat terduga masing-masing berinisial *J (35), AP (28), MR (18), dan E (37)*. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,42 gram serta 7 butir ekstasi dengan berat netto 3,51 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan, terduga J (35) ditangkap pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 13.45 WIB di Jalan Ahmad Yani, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Dari tangan J, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 3,62 gram, plastik klip kosong, satu unit handphone Vivo warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi.

BACA JUGA:  Kanit Bimas Polsek Grogol Petamburan Terima Piagam Penghargaan dari Anggota DPD RI Fahira Idris

Selanjutnya, AP (28) diamankan di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Dari lokasi tersebut, petugas menyita lima paket sabu seberat bruto 1,80 gram, satu pipet modifikasi skop, dan satu bungkus plastik klip transparan.

Sementara itu, MR (18) dan E (37) ditangkap pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara. Petugas menyita satu plastik klip berisi tujuh butir ekstasi warna hijau dan kuning seberat netto 3,51 gram, satu unit handphone Samsung warna ungu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox 155 warna ungu dengan nomor polisi BK 5837 RBM.

BACA JUGA:  Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Banten Hentikan Laporan terhadap Wali Kota Serang

Keempat terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dan keempat terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Ismail Pane.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Masyarakat diminta menjauhi narkotika, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian dengan layanan 110 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Kapolres. (Tim)

BACA JUGA:  Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Kutim Gelar Apel Kesiapsiagaan Dan Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Humasresbinjai

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *