SUARAREPUBLIK.COM — SUBANG — Di tengah proses hukum yang masih berjalan, persoalan kendaraan milik seorang klien asal Tanjung Priok akhirnya menemukan titik terang.
Ass. Adv. Benni Rusli, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ketua PBH FERADI WPI Area Subang II, menyampaikan bahwa dirinya berhasil membantu mengupayakan kendaraan mobil derek milik klien yang selama kurang lebih empat bulan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Subang sebagai barang bukti dalam perkara pencurian dump truck.
Pada Jumat, 18 September 2026, kendaraan tersebut akhirnya berhasil dikeluarkan melalui permohonan pinjam pakai kendaraan, kemudian diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Bagi Benni, persoalan tersebut bukan sekadar perkara kendaraan. Kondisi keluarga driver menjadi salah satu alasan yang membuat dirinya tergerak untuk memberikan bantuan.
Menurut keterangan Benni, sebelumnya kendaraan tersebut belum dapat diambil atau dikeluarkan dengan alasan pihak pelaku akan mengajukan upaya hukum banding.
Di sisi lain, driver yang menggunakan kendaraan tersebut disebut sedang menghadapi kondisi keluarga yang membutuhkan perhatian. Istrinya baru melahirkan sekitar dua minggu, sementara orang tua mereka juga sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Melihat kondisi tersebut, Benni mengaku tergerak secara kemanusiaan.
“Dengan melihat kondisi driver dan istrinya baru melahirkan dua minggu dan orang tuanya dalam kondisi sakit dirawat di rumah sakit, saya Benni Rusli sebagai manusia tergerak hati saya,” ungkapnya.
Datang ke Kejaksaan, Sempat Mendapat Kabar Jaksa Cuti
Benni kemudian mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Subang pada Kamis pagi untuk mengupayakan agar kendaraan tersebut dapat digunakan kembali oleh pemiliknya.
Namun, saat itu dirinya mendapat informasi bahwa jaksa yang menangani perkara sedang cuti.
“Saya mendatangi Kantor Kejaksaan. Waktu itu katanya jaksa sedang cuti. Dengan hati kecewa saya berdoa kepada Tuhan, semoga ada kabar baik,” tutur Benni.
Tidak lama berselang, kabar yang dinantikannya akhirnya datang.
Saat sedang dalam perjalanan menuju Indramayu untuk menjenguk saudara yang sedang sakit, telepon genggam Benni berdering.
Ia mendapatkan informasi dari pihak Kejaksaan bahwa permohonan pinjam pakai kendaraan yang diajukan untuk kliennya telah disetujui.
“Singkat cerita, pada hari ini puji Tuhan kendaraan sudah dapat saya ambil kembali dan sudah saya serahkan kepada pemiliknya,” ujarnya.
Apresiasi untuk Kejaksaan Negeri Subang
Atas proses tersebut, Benni menyampaikan apresiasi kepada seluruh staf Kejaksaan Negeri Subang.
Ia mengaku mendapatkan pelayanan yang baik dan ramah ketika datang untuk menyampaikan permohonan terkait kendaraan tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada semua staf Kejaksaan yang sudah menerima saya di Kantor Kejaksaan Subang dengan baik dan ramah,” katanya.
Benni juga memberikan apresiasi kepada Damkar Subang yang disebutnya telah menjaga kendaraan yang menjadi barang titipan Kejaksaan Negeri Subang.
“Saya ucapkan juga terima kasih kepada Damkar Subang yang sudah sangat baik menjaga kendaraan titipan Kejari Subang,” tambahnya.
Dua Tahun di FERADI WPI, Klaim Tangani 12 Perkara
Dalam kesempatan tersebut, Benni Rusli juga mengungkapkan perjalanan dirinya selama menjadi anggota FERADI WPI sejak 2024 hingga 2026.
Ia menyebut telah menangani sebanyak 12 perkara, dengan rincian 7 perkara secara profesional dan berbayar, serta 5 perkara secara pro bono atau gratis murni.
“Puji Tuhan selama saya jadi anggota FERADI WPI, dari tahun 2024 sampai tahun 2026, saya sudah berhasil menangani kasus sebanyak 12 kasus. Tujuh kasus secara profesional berbayar, lima kasus secara pro bono alias gratis murni,” ungkapnya.
Benni turut menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., yang disebutnya telah memberikan bimbingan dan supervisi kepadanya.
“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Ketua Umum saya, Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., yang sudah membimbing dan supervisi terhadap saya,” katanya.
Bantuan Hukum dan Nilai Kemanusiaan
Bagi Benni, keberhasilan membantu pengembalian kendaraan tersebut menjadi bagian dari perjalanan pengabdian dirinya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Ia menegaskan rasa syukurnya kepada Tuhan Yesus Kristus, yang menurut keyakinannya telah memberikan pertolongan dalam setiap proses yang dijalankan.
“Terlebih saya bersyukur kepada Tuhan Yesus Kristus karena semua kemenangan dan keberhasilan saya dalam menangani perkara klien adalah berkat pertolongan Tuhan. Amin,” tegasnya.
Benni pun menutup pernyataannya dengan semangat untuk organisasi yang menaunginya.
“FERADI WPI Jaya, Jaya, Jaya!”
Catatan Redaksi
Redaksi SUARAREPUBLIK.COM menyatakan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan rilis dan keterangan yang disampaikan pihak terkait. Redaksi tetap menjunjung prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













