SUARAREPUBLIK.COM – Bandung – Korban dugaan tindak pidana penganiayaan, Dendi Sumianto alias Ubed, resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Soreang, Polresta Bandung, dan kini mendapat pendampingan hukum dari PBH (Pusat Bantuan Hukum) FERADI WPI Area Subang yang dipimpin Benni Rusli.
Berdasarkan Tanda Bukti Laporan Nomor TBL/54/VII/2026/Polsek dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/VII/2026/SPKT Unit Reskrim/Sek Soreang/RESTA BDG/POLDA JABAR, tertanggal 20 Juli 2026, diterangkan bahwa pelapor bernama Dendi Sumianto alias Ubed, lahir di Bandung pada 3 Desember 1999, berstatus pelajar, beralamat di Kampung Lebakwangi RT 02/RW 03, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 23.20 WIB, di depan Alfamart Jalan Gading Tutuka, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Menurut keterangan korban, hingga saat ini pelaku diduga masih bebas berkeliaran di sekitar lokasi kejadian. Dalam insiden tersebut, selain Dendi, terdapat dua saksi yang juga menjadi korban pemukulan, yakni berinisial J dan T. Saksi T mengalami pemukulan, sementara saksi J yang berupaya melindungi T juga turut menjadi korban kekerasan.
Korban menyatakan bahwa hingga saat ini pelaku belum diamankan. Berdasarkan informasi dari saksi, pelaku masih beraktivitas sebagai juru parkir di kawasan yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Atas kondisi tersebut, korban meminta pendampingan hukum kepada PBH FERADI WPI Area Subang yang dipimpin Benni Rusli untuk mengawal proses hukum dan mendorong pihak Polsek Soreang segera melakukan penindakan serta menangkap pelaku dugaan penganiayaan.
Korban juga menerangkan bahwa pelaku diduga lebih dari satu orang. Saat kejadian, korban mengaku tidak dapat melakukan perlawanan karena tangannya dipegang oleh rekan pelaku. Selain itu, saksi T yang berusaha melerai turut dipukul, disusul saksi J yang juga menjadi korban ketika berusaha melindungi T.
Peristiwa tersebut telah berlangsung sekitar satu minggu, namun menurut korban hingga saat itu belum ada tindakan penangkapan terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku.
Kuasa hukum korban, Benni Rusli, menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga pelaku ditangkap dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan hasil mediasi antara kuasa hukum korban dengan pihak Unit Reskrim Polsek Soreang pada Senin, 27 Juli 2026, diperoleh keterangan bahwa proses penanganan perkara akan terus berlanjut dan pihak kepolisian berkomitmen segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut.
Sebagai media yang menjunjung asas keberimbangan, kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan atas pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.







