“Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami respons dan tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Yang paling penting, masyarakat jangan ragu untuk melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegas Kapolres Bitung.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan terhadap barang maupun kendaraan yang dimiliki, serta segera menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami situasi yang mencurigakan.

“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk terus membangun komunikasi dan kepedulian terhadap lingkungan. Polri akan terus hadir, bergerak cepat dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar AKBP Arie.

Dalam perkara ini, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau huruf f KUHPidana, subsidair Pasal 476 KUHPidana, sesuai konstruksi perkara yang disampaikan dalam press release.

Polres Bitung memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi seluruh proses pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan press release berakhir sekitar pukul 09.45 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.

Polres Bitung — Polri Hadir untuk Masyarakat.