Berita

Curi Mobil Ayla dan Sembunyikan di Perum Bimoli, Terduga Pelaku Akhirnya Dibekuk URC Polres Bitung

SUARAREPUBLIK.COMBITUNG — Komitmen Polres Bitung dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan rasa aman kepada masyarakat kembali diwujudkan melalui gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencurian satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan nomor polisi DB 1504 FC.19 September 2026

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release Pengungkapan dan Penangkapan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian, yang dilaksanakan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, bertempat di Lobby Mako Polres Bitung.

Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Humas AKP Abdul Natip Anggai, Kaur Bin Ops Sat Reskrim IPTU Melky Pontoh, S.H., Kanit Idik Sat Reskrim IPDA Stovie Tulung, S.H., personel Satuan Reskrim, serta awak media.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial FB (23), warga Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, yang diamankan untuk menjalani proses hukum terkait dugaan pencurian kendaraan tersebut.

Peristiwa dugaan pencurian terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 23.45 WITA di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Kendaraan Daihatsu Ayla warna putih milik korban Mardiana alias Diana saat itu terparkir di samping rumah korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku yang saat itu membawa sebuah obeng kemudian melihat kendaraan tersebut dan diduga timbul niat untuk mengambilnya. Pelaku kemudian menuju bagian belakang rumah dan diduga menggunakan obeng untuk membuka paksa pintu dapur.

Setelah berhasil membuka pintu, pelaku diduga mengambil kunci mobil yang berada di atas meja dapur. Dengan menggunakan kunci tersebut, pelaku kemudian membawa kendaraan meninggalkan lokasi.

Selanjutnya, sekitar pukul 02.30 WITA, kendaraan kemudian dibawa dan diparkirkan di kawasan Kompleks Singgasana Perum Bimoli. Sementara terduga pelaku kembali ke tempat kosnya dengan berjalan kaki.

Berkat respons cepat dan langkah penyelidikan personel URC Polres Bitung, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, terduga pelaku berhasil diamankan di tempat kosnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku kemudian menunjukkan lokasi kendaraan yang sebelumnya dibawa dan diparkirkan. Personel kepolisian bersama terduga pelaku selanjutnya menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan satu unit kendaraan curian tersebut dalam keadaan terparkir.

Selain kendaraan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni:

– Satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih nomor polisi DB 1504 FC;

– Satu buah obeng dua mata jenis plus-minus dengan panjang sekitar 18 sentimeter;

– Satu buah kunci mobil bertuliskan Daihatsu.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bitung untuk merespons setiap laporan dan keluhan masyarakat secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab.

“Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami respons dan tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Yang paling penting, masyarakat jangan ragu untuk melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegas Kapolres Bitung.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan terhadap barang maupun kendaraan yang dimiliki, serta segera menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami situasi yang mencurigakan.

“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk terus membangun komunikasi dan kepedulian terhadap lingkungan. Polri akan terus hadir, bergerak cepat dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar AKBP Arie.

Dalam perkara ini, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau huruf f KUHPidana, subsidair Pasal 476 KUHPidana, sesuai konstruksi perkara yang disampaikan dalam press release.

Polres Bitung memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi seluruh proses pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan press release berakhir sekitar pukul 09.45 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.

Polres Bitung — Polri Hadir untuk Masyarakat.

Exit mobile version