Suararepublik.com Palembang – Skandal dugaan pemerasan dan persekongkolan yang melibatkan oknum penyidik kepolisian kembali mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia. Kali ini, perhatian publik tertuju pada kasus dugaan penggelapan aset tongkang bernilai fantastis, mencapai kurang lebih Rp30 miliar, yang dilaporkan oleh korban, Hanjono Susanto.

Kasus yang awalnya ditangani oleh Unit 3 Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan ini dihentikan secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak pelapor. Fakta ini memicu gelombang kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat, terutama dari tokoh pers nasional, Wilson Lalengke.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengecam keras tindakan tercela yang dilakukan oleh AKP Taufik Ismail, penyidik Unit 3 Jatanras Polda Sumsel. Wartawan senior tersebut menilai perilaku bejat AKP Taufik Ismail sangat tidak terpuji karena tidak hanya memeras korban yang sedang mencari keadilan, tetapi juga mendiamkan serta menghentikan penanganan perkara penggelapan aset bernilai puluhan miliar rupiah tersebut tanpa transparansi.

Berdasarkan dokumen Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 31 Agustus 2026, Hanjono Susanto secara resmi melaporkan AKP Taufik Ismail atas dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penipuan. Dugaan pemerasan ini bermula ketika laporan kasus penggelapan dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Sumsel pada Juli 2024, dan ditangani oleh oknum penyidik Taufik Ismail bersama dua orang penyidik lainnya, Ipda Ariep Rahman dan Aipda Berly S.

Dalam prosesnya, oknum Taufik Ismail meminta pembiayaan perjalanan Palembang – Batam, akomodasi, dan uang saku cash Rp10 juta, hingga fasilitas jalan-jalan (flexing) ke luar negeri, yakni ke Malaysia dan Singapura. Tidak hanya itu, oknum polisi bejat itu juga meminta uang tunai sebesar Rp75 juta dengan alibi untuk biaya saksi ahli pidana dan perdata. Uang tersebut akhirnya diserahkan oleh korban pada 11 Desember 2024 di daerah Menteng, Jakarta Pusat. Namun, saksi ahli yang dijanjikan tak pernah dihadirkan, dan kasus justru dihentikan.

Wilson Lalengke menduga kuat bahwa dihentikannya kasus penggelapan tongkang bernilai Rp30 miliar ini merupakan hasil kolusi sistematis. Korban Hanjono Susanto telah menjadi korban kejahatan yang dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Azwar Suiti, yang disinyalir kuat bermain mata dengan oknum-oknum di Markas Polda Sumsel, di mana AKP Taufik Ismail bertindak sebagai eksekutor utama. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mengindikasikan adanya aliran dana miliaran rupiah dari pelaku penggelapan kepada oknum penyidik dan pihak-pihak terkait di Mapolda Sumsel agar kasus ini segera dihentikan dan ditutup rapat.

Sehubungan dengan masifnya skandal yang telah mencoreng nama baik institusi Polri, Wilson Lalengke mendesak pimpinan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memberikan perhatian serius dan mengusut tuntas kasus ini. Menurut investigasi yang dilakukannya, kasus tersebut tidak mungkin berdiri sendiri dan diyakini turut melibatkan jajaran atasan serta rekan kerja AKP Taufik Ismail.