banner 325x300
banner 325x300
Berita

Wartawan Laporkan Dugaan Intimidasi dan Kekerasan Oknum Debt Collector di Mapolsek Tamansari

×

Wartawan Laporkan Dugaan Intimidasi dan Kekerasan Oknum Debt Collector di Mapolsek Tamansari

Sebarkan artikel ini

Suara Republik.com: Irsof

JAKARTA BARAT — Seorang wartawan berinisial Alex, warga Kabupaten Tangerang, melaporkan dugaan intimidasi, pengejaran, kekerasan fisik, hingga pengambilan paksa kendaraan yang diduga dilakukan sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector. Rangkaian peristiwa tersebut terjadi pada 12 hingga 14 Agustus 2026 di wilayah hukum Polsek Tamansari, Jakarta Barat.

Menurut keterangan Alex, persoalan bermula pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat hendak menuju kantor setelah menjalankan tugas jurnalistik, ia mengaku dicegat dua orang, salah satunya memperkenalkan diri sebagai Alfianus Pati yang mengaku sebagai debt collector.

Keduanya mempertanyakan kendaraan Toyota Calya bernomor polisi A 1046 ZH yang dikemudikan Alex. Mereka menyatakan kendaraan tersebut bermasalah dan hendak melakukan penarikan.

Alex membantah dirinya sebagai debitur. Ia menjelaskan kendaraan tersebut merupakan milik saudaranya yang dipinjam untuk keperluan aktivitas sehari-hari.

“Saya bukan debitur. Saya hanya meminjam kendaraan. Kalau memang kendaraan itu bermasalah, silakan datang ke rumah dan saya akan antar dengan baik,” ujar Alex.

Alex menyebut pihak yang mengaku sebagai debt collector menunjukkan surat tugas dari PT Presisi Satria Indonesia. Namun, menurutnya, mereka juga meminta uang sebesar Rp15 juta apabila kendaraan tidak diserahkan.

Karena menolak permintaan tersebut, Alex kemudian meninggalkan kendaraan di area parkir dan mendatangi Polsek Tamansari untuk meminta perlindungan serta menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.

Mediasi yang dilakukan bersama petugas kepolisian disebut tidak mencapai kesepakatan. Menurut Alex, pihak penagih tetap meminta kendaraan diserahkan atau pembayaran uang sebesar Rp15 juta.

BACA JUGA:  DPW PW FRN Sumut dan DPW APPI Sumut Ngopi Bareng Danmen Arhanud 2/SSM

Pengejaran hingga Dugaan Kekerasan

Persoalan kemudian memanas setelah Alex meninggalkan Mapolsek Tamansari. Ia mengaku dikejar tiga orang hingga kawasan jalur busway arah Kota Tua.

Dalam kejadian tersebut, Alex mengaku kunci kendaraan diambil secara paksa. Ia juga mengalami luka di bagian kelopak mata dan kemudian menjalani visum di RS Husada Mangga Besar.

Alex kembali mendatangi kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut. Ia menjalani pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Namun, menurut pengakuannya, persoalan kembali terjadi pada Kamis (13/8/2026). Saat datang ke Polsek Tamansari untuk melaporkan kehilangan telepon genggam, ia kembali bertemu dengan kelompok yang sebelumnya terlibat dalam persoalan penarikan kendaraan.

Cekcok terjadi di depan Mapolsek. Alex mengaku mendapat tindakan fisik berupa dorongan dan pencekikan sebelum akhirnya dipisahkan oleh anggota kepolisian yang berada di lokasi.

Ia juga mengaku mendapat hinaan verbal dengan sebutan “wartawan goblok” dan “maling”.

Merasa keselamatannya terancam, Alex mengaku berusaha keluar melalui pintu samping kantor polisi. Namun, ia kembali dikejar dan disebut mendapat ancaman pembunuhan apabila tidak menyerahkan kendaraan.

“Saya sudah tidak kuat. Saya pegang pagar dan ditarik-tarik sampai tangan saya mengalami luka dan memerah karena terkena cakaran,” ungkapnya.

Alex kemudian meminta bantuan anggota Satpol PP yang kebetulan melintas. Ia dibawa ke pospol kawasan Kota Tua sebelum akhirnya kembali ke Polsek Tamansari.

BACA JUGA:  Polemik Internal FORKABI Memanas, Polresta Metro Depok Selidiki Dugaan Pemalsuan Surat Karateker

Kendaraan Diserahkan, Dugaan Pemukulan Terjadi

Setelah rangkaian kejadian tersebut, proses negosiasi kembali dilakukan. Alex menyebut terdapat pembicaraan mengenai kompensasi sebesar Rp5 juta dengan kesepakatan kendaraan tetap diserahkan.

Pada Jumat (14/8/2026), saudara Alex membawa kendaraan dari kawasan Pluit menuju Polsek Tamansari.

Namun, setibanya di depan Mapolsek, situasi kembali memanas. Alex mengklaim sejumlah orang langsung mengerumuni kendaraan, mengambil kunci dan STNK, kemudian membawa kendaraan tersebut.

Alex juga mengaku mengalami tindakan kekerasan di dalam kantor kepolisian. Menurut pengakuannya, kejadian tersebut berlangsung ketika Kapolsek berada di lokasi.

“Saya sampai berteriak meminta keadilan. Saya bilang, polisi itu melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. Tetapi menurut saya, saat itu tidak ada tindakan yang membuat saya merasa terlindungi,” ujarnya.

Alex mengaku memiliki dokumentasi video yang menurutnya dapat menjadi bahan untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut.

LP Masih Diproses, Kapolsek Belum Berikan Tanggapan

Terkait laporan polisi yang telah dibuat, hingga berita ini kembali dimuat, Kapolsek Tamansari Jakarta Barat Kompol Bobby M. Zulfikar belum memberikan tanggapan mengenai rangkaian dugaan intimidasi, kekerasan maupun proses penanganan perkara tersebut.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang diterima, laporan polisi (LP) yang disampaikan korban masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Keterangan resmi dari pihak kepolisian dinilai penting untuk memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyelidikan, termasuk dugaan kekerasan yang disebut terjadi di sekitar maupun di lingkungan Mapolsek Tamansari.

BACA JUGA:  Ketum Fast Respon Apresiasi Langkah Antisipasi Dini Kapolda Kalteng dalam Pencegahan Karhutla

Saudara Korban Meninggal Dunia

Di tengah rangkaian persoalan tersebut, seorang saudara Alex yang turut mendampingi proses hukum dikabarkan meninggal dunia secara tiba-tiba setelah tiba di rumah kontrakan di kawasan Pluit.

Sebelum meninggal dunia, almarhum disebut sempat mengungkapkan kekecewaan terhadap proses yang berlangsung.

“Orang baik dimanfaatkan dan tidak ada keadilan dari pihak kepolisian yang seharusnya menjaga masyarakat dari aksi koboi debt collector,” demikian pernyataan yang dikutip Alex dari almarhum.

Alex menegaskan dirinya belum mengetahui penyebab pasti kematian saudaranya dan tidak menyimpulkan adanya hubungan langsung antara kematian tersebut dengan rangkaian peristiwa yang dialaminya. Jenazah telah dimakamkan di kampung halaman.

Perlu Penjelasan Terbuka

Hingga berita ini ditulis, seluruh dugaan terkait intimidasi, kekerasan, ancaman, serta pengambilan kendaraan masih berdasarkan keterangan pihak korban dan membutuhkan pembuktian serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Kepolisian diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan laporan, termasuk langkah penyelidikan terhadap dugaan kekerasan dan ancaman yang dilaporkan korban.

Selain itu, status serta keabsahan surat tugas pihak yang mengaku sebagai debt collector, kewenangan melakukan penarikan kendaraan, dan prosedur penagihan juga perlu diklarifikasi kepada perusahaan terkait.

Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang yang berimbang kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

(Red/tim/

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *