Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
Berita

Polemik Internal FORKABI Memanas, Polresta Metro Depok Selidiki Dugaan Pemalsuan Surat Karateker

×

Polemik Internal FORKABI Memanas, Polresta Metro Depok Selidiki Dugaan Pemalsuan Surat Karateker

Sebarkan artikel ini

Suara Republik.com: Irsof

DEPOK – Ketegangan di tubuh Forum Komunikasi Anak Bangsa (FORKABI) kian memuncak setelah Polresta Metro Depok resmi menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Penyelidikan ini berawal dari laporan polisi yang diterima SPKT Polda Metro Jaya pada akhir Mei 2026 terkait legitimasi Musyawarah Besar (Mubes) organisasi tersebut.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/3809/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, pelapor Muhammad Muda Maghaska (30), yang bertindak sebagai kuasa hukum Ketua Umum FORKABI Drs. H. Abdul Ghoni, melaporkan kejadian tersebut pada 27 Mei 2026. Laporan ini menyoroti pelaksanaan Mubes Forkabi yang digelar pada 23 Mei 2026 di Jl. Pendopo Madas Nusantara, Meksarsari, Cimanggis, Depok.

Dugaan Dokumen Palsu dan Kerugian materil dan immateril

Dalam laporannya, Maghaka menduga kuat bahwa Mubes tersebut diselenggarakan berdasarkan Surat Karateker DPP Forkabi bernomor SK.NO. 03/SK-MPOP-FORKABI/VI/2026 tertanggal 18 Mei 2026 yang merupakan dokumen palsu. Pihak korban menegaskan bahwa Forkabi resmi tidak pernah mengeluarkan surat tersebut, sehingga legitimasi musyawarah dianggap tidak sah.

Selain itu, terlapor bernama Tahyudin Aditya juga diduga bukan merupakan Ketua Forkabi yang sah. Akibat peristiwa ini, korban mengaku mengalami kerugian materil dan immateril yang signifikan.

BACA JUGA:  Lurah Sei Sikambing Respons Cepat Aduan Warga Soal Gudang Sparepart Diduga Ilegal, PWDPI Sumut Beri Apresiasi

Saksi Mangkir, Panggilan Kedua Dijadwalkan

Untuk mengembangkan kasus, Unit II/Harda Satreskrim Polres Metro Depok telah menerbitkan surat undangan klarifikasi bernomor B/5142/VI/RES.1.9./2026/Satreskrim tertanggal 24 Juni 2026. Surat tersebut meminta kehadiran saksi Djjuanda dan H.M. Iwan Saalih, M.M. untuk memberikan keterangan pada Selasa, 30 Juni 2026.

Penyidik AKP Teguh Prayitno, S.H. dan AIPDA M. Suripto, S.H. dijadwalkan memimpin pemeriksaan guna melengkapi bukti awal. Namun, kedua saksi tersebut tidak hadir dalam panggilan pertama.

“Tidak hadir,” ujar AKP Teguh Prasetyo saat ditemui awak media di ruangan Diskrimsus Kanit.

Menanggapi ketidakhadiran tersebut, Teguh menyatakan akan menjadwalkan kembali undangan klarifikasi untuk panggilan kedua serta berkoordinasi dengan Penyidik Ipda M. Suripto. “Tidak hanya saksi bernama Djuanda dan H.M. Iwan Saalih, M.M., yang akan diundang klarifikasi panggilan kedua, tetapi juga saksi-saksi lainnya,” tambahnya.

LABH: Mubes Tidak Sesuai AD/ART (MUBES ILEGAL)

Di sisi lain, perwakilan Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Forkabi, Muda Maghaska, menegaskan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum karena adanya dugaan penerbitan dokumen kepengurusan yang tidak memiliki dasar sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

BACA JUGA:  Sebut SPPG ' Penjilat Prabowo ', Firdaus Oiwobo Laporkan Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ke Polisi

Muda Maghaska menjelaskan bahwa mekanisme pembentukan kepengurusan sementara atau pelaksana organisasi hanya dapat dilakukan apabila ketua umum berhalangan tetap, mengundurkan diri, meninggal dunia, atau dalam kondisi tertentu yang diatur secara jelas dalam AD/ART. Di luar ketentuan tersebut, penerbitan surat keputusan Karateker yang ditandatangani oleh Tahyudin dinilai ilegal.

“Kami langsung bergerak. Saat kami tiba di lokasi, kegiatan tersebut sudah selesai dan para peserta telah membubarkan diri,” ujarnya.

Menurut Muda Maghaska, kubu Achmad Azran bersama Wakil KETUA MPOP Forkabi, Kolonel Laut (Purn) Drg. H. Djuanda dan KETUA MPOP H. IWAN telah mengeluarkan surat pernyataan tertulis pasca Mubes ilegal kubu ACHMAD AZRAN Mereka menyatakan bahwa Mubes VI Forkabi di Depok tidak memiliki izin dari aparat penegak hukum setempat (Polres Metro Depok maupun Polsek Cimanggis) dan tidak memiliki mandat dari Ketua Umum DPP Forkabi, Drs. H. Abdul Ghoni.

Dalam surat bertanggal 23 Mei 2026 tersebut, keduanya meminta Ketua Mubes VI Forkabi, Aditya Tahdjun, serta ketua umum terpilih, Achmad Azam, agar tidak mendaftarkan hasil Mubes ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Mereka juga meminta pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Mubes untuk datang ke Sekretariat DPP Forkabi di bawah kepemimpinan yang sah guna mempertanggungjawabkan tindakan yang menyebabkan perpecahan.

BACA JUGA:  Miris!! Masyarakat Miskin Melapor ke Polda Sumut, Dilimpahkan ke Polrestabes Medan, Enam Bulan Dipeti Eskan, Kini Kembali Digeser ke Polda Sumut?

Ketua Umum: Serahkan Pada Proses Hukum

Menanggapi perkembangan kasus, Ketua Umum FORKABI, H. Ghoni, menyatakan bahwa laporan dugaan pemalsuan dokumen saat ini telah ditangani oleh penyidik Polres Metro Kota Depok. Ia mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat.

“Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen, termasuk AD/ART organisasi, sebagai bahan pemeriksaan penyidik. Biarkan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

H. Ghoni juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, status administrasi organisasi di Kementerian Hukum/Dirjen AHU disebut telah diblokir sementara hingga adanya kepastian hukum. Karena itu, pihaknya kini menunggu proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

(Sumber: (Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum) FORKABI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *