Menurut Redyanto, apabila panggilan kedua kembali tidak dipenuhi tanpa alasan yang jelas, penyidik dapat mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila undangan atau panggilan kedua tetap mangkir tanpa alasan jelas, penyidik dapat melakukan upaya paksa berupa surat perintah membawa atau dihadirkan paksa,” ujarnya pada 27 Agustus 2026.

Tuduhan Pemerasan Perlu Dibuktikan

Sementara itu, terkait tuduhan pemerasan Rp250 juta, Persadaan menegaskan bahwa penyebutan nominal tersebut bukan merupakan permintaan uang kepada pihak terlapor, melainkan taksiran kerugian akibat pencurian.

Secara hukum, dugaan pemerasan perlu dilihat berdasarkan fakta dan alat bukti, termasuk ada atau tidaknya unsur paksaan atau tekanan serta tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Karena itu, menurut Persadaan, penyebutan nilai kerugian tidak dapat begitu saja disamakan dengan tindakan pemerasan apabila memang tidak terdapat ancaman, paksaan, maupun permintaan uang sebagaimana yang dituduhkan.

Persadaan berharap penyidik Polrestabes Medan dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif dan transparan sehingga perkara yang telah berjalan selama berbulan-bulan itu segera memperoleh kejelasan hukum. (Tim)