SuaraRepublik.com // MUSI BANYUASIN, SUMATERA SELATAN — Harapan masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan dari hasil minyak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini dihadapkan pada sejumlah persoalan. Keluhan mengenai mekanisme transaksi melalui koperasi memunculkan pertanyaan serius tentang transparansi harga, besaran potongan, kepastian pembayaran, serta kemungkinan keterkaitan Petro Muba dalam sistem yang dijalankan.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, harga pembelian minyak disebut berkisar Rp800.000 hingga Rp900.000 per drum. Namun, masyarakat juga mengeluhkan dugaan potongan hasil minyak sebanyak 3 hingga 7 drum, di luar potongan kadar air yang disebut turut memengaruhi jumlah pembayaran.
Persoalan semakin mendapat perhatian setelah muncul informasi bahwa pembayaran yang disebut dijanjikan dalam waktu tiga hari justru dikeluhkan belum diterima sebagian warga hingga 15 hari, bahkan satu bulan.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui bukti transaksi, dokumen kerja sama, dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Potongan Hingga 7 Drum, Siapa yang Menetapkan?
Dugaan pemotongan hasil minyak sebanyak tiga hingga tujuh drum menjadi salah satu persoalan utama yang membutuhkan penjelasan.
Apakah potongan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pengukuran, standar kualitas minyak, biaya operasional, atau ketentuan lain yang telah disepakati?
Jika terdapat potongan air, bagaimana cara pengukurannya dan siapa yang melakukan pemeriksaan?
Masyarakat berhak mengetahui apakah setiap potongan dicatat secara terperinci dan disertai bukti yang dapat diperiksa.
Koperasi perlu menjelaskan dasar perhitungan setiap potongan, termasuk memastikan bahwa masyarakat memperoleh informasi yang cukup sebelum menyetujui transaksi.
Tanpa kejelasan tersebut, sulit bagi masyarakat untuk memastikan apakah nilai pembayaran yang diterima sesuai dengan volume minyak yang diserahkan.
Dijanjikan Tiga Hari, Pembayaran Disebut Molor Sebulan
Keluhan berikutnya berkaitan dengan kepastian pembayaran.
Menurut informasi yang diterima redaksi, sebagian masyarakat disebut telah menyerahkan minyak dengan harapan pembayaran dilakukan dalam tiga hari. Namun, pembayaran tersebut dikeluhkan belum diterima setelah 15 hari hingga satu bulan.
Apabila benar terdapat keterlambatan, pengurus koperasi perlu menjelaskan penyebabnya, termasuk apakah terdapat kendala administrasi, proses verifikasi, atau persoalan lain.
Yang tidak kalah penting adalah memastikan siapa pihak yang secara hukum dan berdasarkan kesepakatan bertanggung jawab melakukan pembayaran.
Keterlambatan pembayaran tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa memeriksa perjanjian dan bukti transaksi. Namun, keluhan warga tetap memerlukan penyelesaian yang jelas.
Nota Pasar Tanpa Stempel Koperasi Menjadi Sorotan
Informasi mengenai penggunaan nota pasar tanpa stempel resmi koperasi dalam proses serah terima minyak juga memunculkan pertanyaan.
Apakah nota tersebut merupakan bukti transaksi yang diakui koperasi?
Apakah terdapat dokumen tambahan yang mencantumkan identitas penjual dan pembeli, volume minyak, potongan, harga, serta jadwal pembayaran?










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.