banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Terlapor Tuduh Korban Perasaan Maling Rp 250 Juta Mangkir dari Undangan Polisi, Pakar Hukum Minta Panggilan Kedua

×

Terlapor Tuduh Korban Perasaan Maling Rp 250 Juta Mangkir dari Undangan Polisi, Pakar Hukum Minta Panggilan Kedua

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Medan – Terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah berinisial AS, yang dilaporkan Persadaan Putra Sembiring ke Polrestabes Medan, dikabarkan tidak menghadiri undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, AS tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polrestabes Medan pada 26 Agustus 2026. Terlapor disebut tidak hadir dan belum memberikan keterangan mengenai alasan ketidakhadirannya.

AS disebut merupakan orang tua kandung dari salah satu pelaku pencurian toko ponsel di kawasan Pancur Batu. Peristiwa tersebut disebut mengakibatkan puluhan unit telepon seluler, aksesori serta sejumlah barang lainnya hilang dari toko ponsel Promol yang dikelola Persadaan Putra Sembiring bersama keluarganya.

AS dilaporkan Persadaan lantaran diduga menuduh dirinya melakukan pemerasan terhadap pihak yang berkaitan dengan kasus pencurian tersebut sebesar Rp250 juta.

Namun, tudingan tersebut dibantah Persadaan. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pemerasan ataupun menerima uang dari maling sebesar Rp250 juta.

BACA JUGA:  Viral! Akun " Papy Sianturi " Live Hina Wartawan Dairi Pakai Kata Kasar, Korban Lapor Polisi

Menurut Persadaan, angka Rp250 juta yang pernah disampaikannya saat proses restorative justice berlangsung merupakan taksiran kerugian yang dialami keluarganya akibat pencurian di toko ponsel.

“Saya tidak ada memeras Rp250 juta. Yang saya sampaikan adalah nilai taksiran kerugian karena isi toko dan brankas toko ponsel kami dicuri oleh anak terlapor. Tidak ada paksaan maupun ancaman agar mereka membayar Rp250 juta,” ujar Persadaan.

Persadaan mengatakan laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut telah berjalan sekitar tujuh bulan di Polrestabes Medan. Namun, menurutnya, selama proses tersebut AS disebut belum pernah diperiksa polisi.

Ia mengapresiasi Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan karena telah menindaklanjuti laporannya dengan mengirimkan undangan klarifikasi kepada terlapor.

“Saya mengapresiasi Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim karena sudah menindaklanjuti laporan saya dan mengirimkan undangan klarifikasi yang pertama kali kepada terlapor,” katanya.

Persadaan berharap apabila terlapor tidak menghadiri undangan pertama tanpa alasan yang sah, penyidik segera mengirimkan undangan atau panggilan berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Jurnalis Surabaya Diduga Ditolak Mentah-Mentah Kalapas Pasuruan Kota, Humas Tak Merespons Konfirmasi

“Jika terlapor tidak datang memenuhi undangan dari penyidik, maka saya minta segera dikirimkan undangan kedua agar prosesnya cepat,” ujarnya.

Pakar Hukum Minta Penyidik Ikuti Mekanisme

Menanggapi persoalan tersebut, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., akademisi, kriminolog dan pakar hukum pidana asal Sumatera Utara, mengatakan penyidik memiliki mekanisme apabila pihak yang diundang atau dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang sah dan wajar.

“Jika undangan / panggilan pertama diabaikan tanpa alasan yang sah dan wajar, penyidik menerbitkan panggilan kedua,” kata Dr. Redyanto. 27 Agustus 2026

Ia juga menekankan pentingnya transparansi penyidik kepada pelapor mengenai perkembangan laporan yang telah dibuat.

“Kepada pelapor diberikan SP2HP, agar mengetahui proses yang sudah dilakukan oleh penyidik atas laporannya,” jelasnya.

Menurut Redyanto, apabila panggilan kedua kembali tidak dipenuhi tanpa alasan yang jelas, penyidik dapat mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Ketua Umum FERADI WPI Tegaskan Pendampingan Hukum untuk Fam Fuk Tjhong Alias Uun Tetap Berjalan, Hormati Proses Penyidikan dan Hasil Pemeriksaan BK

“Apabila undangan atau panggilan kedua tetap mangkir tanpa alasan jelas, penyidik dapat melakukan upaya paksa berupa surat perintah membawa atau dihadirkan paksa,” ujarnya pada 27 Agustus 2026.

Tuduhan Pemerasan Perlu Dibuktikan

Sementara itu, terkait tuduhan pemerasan Rp250 juta, Persadaan menegaskan bahwa penyebutan nominal tersebut bukan merupakan permintaan uang kepada pihak terlapor, melainkan taksiran kerugian akibat pencurian.

Secara hukum, dugaan pemerasan perlu dilihat berdasarkan fakta dan alat bukti, termasuk ada atau tidaknya unsur paksaan atau tekanan serta tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Karena itu, menurut Persadaan, penyebutan nilai kerugian tidak dapat begitu saja disamakan dengan tindakan pemerasan apabila memang tidak terdapat ancaman, paksaan, maupun permintaan uang sebagaimana yang dituduhkan.

Persadaan berharap penyidik Polrestabes Medan dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif dan transparan sehingga perkara yang telah berjalan selama berbulan-bulan itu segera memperoleh kejelasan hukum. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *