Suara Republik.Com
Sangatta, 27 Agustus 2026
Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah musim kemarau menjadi perhatian serius di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Pemerintah kecamatan bersama Polri, TNI, pemerintah desa dan kelurahan hingga masyarakat kini memperkuat langkah pencegahan melalui pembentukan tim penanganan karhutla.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla Kecamatan Sangatta Utara yang digelar di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Sangatta Utara, Kamis (27/8/2026).
Camat Sangatta Utara, Hasdiah, menegaskan penanganan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat. Menurutnya, seluruh lapisan masyarakat harus ikut berperan aktif mencegah munculnya kebakaran.
“Karhutla menimbulkan dampak besar terhadap kesehatan, ketenteraman dan lingkungan. Karena itu, kami membutuhkan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua RT dan seluruh warga untuk bersama-sama melakukan pencegahan,” ujar Hasdiah.
Ia meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan, sampah maupun ranting kering selama musim kemarau. Selain itu, warga diminta tidak membuang puntung rokok yang masih menyala secara sembarangan karena dapat memicu kebakaran.
“Kondisi cuaca saat ini sangat panas. Api kecil sekalipun dapat dengan cepat merambat. Kami berharap masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani sejak awal,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko, mengingatkan bahwa peningkatan kasus karhutla menjadi perhatian serius pemerintah hingga tingkat nasional.
Ia menyebut berdasarkan perkembangan yang diterima pihak kepolisian, jumlah titik api di sejumlah wilayah Kalimantan terus menjadi perhatian. Di Kalimantan Timur sendiri, potensi kebakaran mulai meningkat, termasuk di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
“Penanganan karhutla ini merupakan tugas kita bersama. Bukan hanya pemerintah, TNI, Polri, BPBD maupun pemadam kebakaran, tetapi seluruh masyarakat,” kata AKP Bambang Eko.
Kapolsek menegaskan pihaknya mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Namun, ia memastikan penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan.
“Kami tentu tidak ingin warga sampai berurusan dengan hukum. Tetapi kalau sudah melakukan pembakaran lahan, maka mau tidak mau akan dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku. Lebih baik kita mencegah daripada mengobati,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa Polres Kutai Timur mendapat dukungan tambahan personel BKO dari Sat Brimob Polda Kaltim untuk membantu penanganan karhutla.
Personel gabungan akan dikoordinasikan bersama Posko Utama Karhutla di Kantor BPBD Kabupaten Kutai Timur. Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara juga akan membentuk Tim Penanganan Karhutla tingkat kecamatan serta mendorong pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA) di setiap desa dan kelurahan.
Saat ini, MPA di wilayah Sangatta Utara diketahui telah terbentuk di Kelurahan Teluk Lingga. Sejumlah desa lainnya menyatakan siap mendukung pembentukan tim dan meningkatkan pengawasan di kawasan rawan, terutama lahan gambut dan wilayah dengan aktivitas kelompok tani.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri unsur pemerintah kecamatan, Polsek Sangatta Utara, Danpos TNI AL, Koramil Sangatta, pemerintah desa dan kelurahan, Damkar, Forum RT serta sejumlah tokoh masyarakat.
Seluruh peserta rapat menyatakan komitmen memperkuat sinergi dalam mencegah dan menangani karhutla di wilayah Sangatta Utara.







