Dengan demikian, forum yang dimohonkan Tim Advokasi di DPR RI diharapkan dapat menjadi ruang untuk menyampaikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sekaligus menjelaskan langkah-langkah yang telah ditempuh tim dalam mendampingi Uun.
Langkah Pengawalan Dilakukan Berjenjang
Penyerahan surat ke DPR RI menjadi bagian dari rangkaian agenda Tim Advokasi dalam mengawal perkara Uun.
Sebelumnya, pada Senin (10/8/2026), Tim Advokasi mendatangi Polda Banten dan menyampaikan Surat Permohonan Pengawasan Penyidikan, SP2HP Lanjutan, Gelar Perkara, serta Pendalaman dan Pengujian Persesuaian Keterangan.
Dalam agenda tersebut, tim meminta penyidik melakukan evaluasi terhadap perkembangan penyidikan, memberikan SP2HP lanjutan, mempertimbangkan gelar perkara, serta mendalami sejumlah keterangan dan alat bukti yang dinilai relevan dengan rangkaian peristiwa.
Tim juga meminta pendalaman terhadap komunikasi, bukti elektronik, CCTV, serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dialami Uun.
Kemudian pada Rabu (12/8/2026), tim melanjutkan agenda pengawalan dengan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menyerahkan permohonan perlindungan bagi Uun dan istrinya, Tjiau Eng.
Pada hari yang sama, tim mendatangi Gedung DPR RI untuk menyampaikan permohonan audiensi kepada Pimpinan Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI.
Tim Minta Perkara Mendapat Pengawasan Kelembagaan
Revan mengatakan langkah tersebut dilakukan karena tim ingin memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum, Ujar Cecilia Natasya Tionardi Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus Tim Advokasi Eyang UUN.
Menurutnya, permohonan kepada DPR RI bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan penyidik, melainkan sebagai bagian dari upaya menggunakan mekanisme kelembagaan yang tersedia untuk menyampaikan aspirasi dan meminta perhatian terhadap proses penegakan hukum.
“Kami berharap semua instansi maupun lembaga yang sedang menangani perkara ini dapat menegakkan keadilan yang seadil-adilnya untuk korban,” kata Revan.
Tim Advokasi sebelumnya juga menyampaikan bahwa sejumlah aspek perkara masih perlu didalami, termasuk rangkaian komunikasi, keberadaan kendaraan yang diduga digunakan, bukti digital, CCTV, serta persesuaian antara keterangan korban, saksi dan pihak lain yang telah diperiksa.
Tidak Mendahului Proses Pembuktian
Dalam pengawalan perkara tersebut, Tim Advokasi menyatakan tetap menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Dugaan penculikan, pengeroyokan, penganiayaan, maupun pemaksaan yang disebut dalam surat permohonan merupakan bagian dari perkara yang masih dalam proses hukum.
Permohonan audiensi dan pengawasan yang diajukan kepada DPR RI juga tidak secara otomatis menentukan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, peran masing-masing pihak, serta pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.