Kasus keempat merupakan tindak pidana penganiayaan dengan penikaman yang terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tano Ponggol, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.
Dalam perkara tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Barang bukti yang diamankan berupa kaos oblong warna hitam yang mengalami robekan dan terdapat bercak darah, jaket hoodie warna hitam dengan gambar laba-laba yang juga mengalami robekan, sebilah pisau lipat bergagang dengan ukuran sekitar 15 sentimeter, satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna merah dengan nomor polisi BK 2618 XS serta sejumlah kunci dan carabiner.

Kasus kelima adalah tindak pidana pencurian uang yang terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Tuk-Tuk Siadong, Kelurahan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah handbag warna biru merek DIY, tiga buah kunci dengan gantungan bertuliskan “MAFIRVILA TUKTUK 01 FILM”, uang tunai sebanyak 52 lembar pecahan Rp100.000 serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna ungu dengan nomor polisi BK 4584 VBB.

Kasus keenam merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Arthuro Homestay, Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, Kecamatan Pangururan.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah BPKB atas nama Eko Martin Januar dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BB 4071 CF.

Kasus ketujuh merupakan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Rabu, 5 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Pelabuhan Nainggolan, Kelurahan Siruma Hombar, Kecamatan Nainggolan.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah jaket hoodie merek Uniqlo warna biru tua, satu buah mancis warna biru yang dilengkapi senter dan satu buah flashdisk warna merah merek Eaget.

Kapolres Samosir menegaskan bahwa pengungkapan tujuh perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Samosir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan tindak pidana. “Polres Samosir akan terus meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolres.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama awak media. Press release berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. (Tim)