Suararepublik.com Samosir – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir mengungkap tujuh kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik di wilayah hukum Polres Samosir. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Pusuk Buhit Polres Samosir, Senin (10/8/2026).
Press release dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H. Kegiatan turut dihadiri jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Samosir serta insan pers.
Kapolres Samosir mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat, khususnya dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Samosir. “Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh insan pers yang ada di Kabupaten Samosir. Kegiatan press release ini merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Samosir,” ujar AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan.
Menurutnya, pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan wujud komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. “Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., memaparkan tujuh perkara yang berhasil diungkap.
Kasus pertama merupakan tindak pidana penebangan kayu yang terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 12 huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain dua unit chainsaw, jerigen berisi oli dan bahan bakar, dua bilah parang, 26 batang kayu broti ukuran 5×5 sentimeter dengan panjang empat meter, 35 batang kayu broti ukuran 5×7 sentimeter serta 68 lembar kayu ukuran 2×20 sentimeter.
Kasus kedua yakni dugaan tindak pidana pengrusakan kaca mobil yang terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Simanindo, Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 521 atau Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah per bekas mobil dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BH 1434 YA.
Kasus ketiga merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 15.45 WIB di Jalan Simanindo, Desa Sianting-anting, Kecamatan Pangururan.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah BPKB, satu lembar STNK dengan nomor polisi BB 4644 CF, satu buah topi bertuliskan Remus INC dan satu buah speaker merek Robot model RB120.
Kasus keempat merupakan tindak pidana penganiayaan dengan penikaman yang terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tano Ponggol, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan.
Dalam perkara tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Barang bukti yang diamankan berupa kaos oblong warna hitam yang mengalami robekan dan terdapat bercak darah, jaket hoodie warna hitam dengan gambar laba-laba yang juga mengalami robekan, sebilah pisau lipat bergagang dengan ukuran sekitar 15 sentimeter, satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna merah dengan nomor polisi BK 2618 XS serta sejumlah kunci dan carabiner.
Kasus kelima adalah tindak pidana pencurian uang yang terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Tuk-Tuk Siadong, Kelurahan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah handbag warna biru merek DIY, tiga buah kunci dengan gantungan bertuliskan “MAFIRVILA TUKTUK 01 FILM”, uang tunai sebanyak 52 lembar pecahan Rp100.000 serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna ungu dengan nomor polisi BK 4584 VBB.
Kasus keenam merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Arthuro Homestay, Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, Kecamatan Pangururan.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah BPKB atas nama Eko Martin Januar dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BB 4071 CF.
Kasus ketujuh merupakan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Rabu, 5 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Pelabuhan Nainggolan, Kelurahan Siruma Hombar, Kecamatan Nainggolan.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah jaket hoodie merek Uniqlo warna biru tua, satu buah mancis warna biru yang dilengkapi senter dan satu buah flashdisk warna merah merek Eaget.
Kapolres Samosir menegaskan bahwa pengungkapan tujuh perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Samosir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan tindak pidana. “Polres Samosir akan terus meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolres.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama awak media. Press release berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. (Tim)
