banner 325x300
banner 325x300
Berita

Polisi Sita 40 Paket Sabu Saat Penangkapan Seorang Pengendara Sepeda Motor Yang Mencurigakan di Gang Rukun

×

Polisi Sita 40 Paket Sabu Saat Penangkapan Seorang Pengendara Sepeda Motor Yang Mencurigakan di Gang Rukun

Sebarkan artikel ini

Suara Republik.Com

Sangatta, 29 Agustus 2026

Gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor yang dinilai mencurigakan di Gang Rukun, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, berujung pada penangkapan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HJA alias A, yang diduga terlibat tindak pidana narkotika. Dari tangan tersangka dan hasil pengembangan, petugas menyita sebanyak 40 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18,89 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur Iptu Erwin Susanto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pengendara sepeda motor yang terlihat mencurigakan di kawasan Gang Rukun, Desa Singa Gembara.

BACA JUGA:  Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Kebut Pembangunan Jembatan Beton, Wujudkan Akses yang Lebih Baik untuk Warga Kampung Sesor

“Anggota kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lainnya di lokasi yang ditunjukkan oleh tersangka, termasuk di bawah batu di ujung jalan serta di rumah yang berada di Gang Rahmat I, Desa Singa Gembara,” ujar Iptu Erwin Susanto.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim melakukan penyelidikan. Pada Jumat (28/8/2026) pukul 17.00 Wita, petugas menemukan seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut saat berada di sekitar Gang Rukun. Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu dan disimpan di beberapa bagian pakaian serta dalam bungkus rokok.

Tak berhenti di situ, dari hasil pemeriksaan awal, petugas melakukan pengembangan ke lokasi lain. Polisi kemudian menemukan satu paket yang diduga sabu disembunyikan di bawah batu di ujung jalan cor Gang Rukun.

BACA JUGA:  Tembus 1 Ton Jagung Hibrida, Polsek Muara Bengkal Turun Langsung Pantau Hasilnya

Pengembangan kembali dilakukan ke rumah tersangka di kawasan Gang Rahmat 1, Desa Singa Gembara. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan tas berwarna hijau yang tergantung di area dapur. Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 40 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 18,89 gram beserta plastik pembungkusnya.

Selain itu, petugas juga menyita puluhan sedotan yang diduga digunakan sebagai pembungkus, telepon genggam, tas belanja, bungkus rokok, plastik klip, sendok takar, seperangkat alat hisap, timbangan digital, celana pendek, serta satu unit sepeda motor.

BACA JUGA:  Polwan Dan Bhayangkari Itwasdsla Polda Kaltim Berbagi, Salurkan bantuan Untuk Warga

Berdasarkan laporan kepolisian yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026, tersangka diduga melanggar ketentuan pidana narkotika terkait peredaran maupun kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa informasi sekecil apa pun dari masyarakat dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar dugaan peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur.

 

Sumber : Humas Polres Kutim

Penulis : Aroel Mandang

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *