Suara Republik.Com
Sangatta, 29 Agustus 2026
Kebakaran lahan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kali ini, sekitar satu hektare lahan di Jalan Soekarno Hatta, Gang SLB Bahasa Hati, RT 22, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, dilalap api, Sabtu (29/8/2026).
Kobaran api sempat memicu kekhawatiran mengingat kondisi cuaca panas dan lahan yang kering membuat kawasan tersebut rentan terhadap penyebaran api.
Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko menyampaikan, informasi mengenai kebakaran lahan tersebut diterima sekitar pukul 12.00 Wita. Petugas gabungan kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan dan pemadaman.
“Sekitar pukul 12.00 Wita dilaporkan terjadi kebakaran lahan di Jalan Soekarno Hatta, Gang SLB Bahasa Hati, RT 22, Desa Singa Gembara. Luas lahan yang terbakar kurang lebih satu hektare,” ujar AKP Bambang.
Petugas gabungan dari Polres Kutim, Polsek Sangatta Utara, Koramil, BPBD, Damkar, serta warga masyarakat dikerahkan untuk menangani kebakaran tersebut.
Dalam proses pemadaman, dua unit mobil pemadam dari Damkar dan BPBD Kutai Timur diterjunkan ke lokasi. Api utama dilaporkan berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.30 Wita.
Namun, petugas masih melakukan pemantauan di sekitar lokasi karena terdapat bara api yang masih terbakar dan berpotensi kembali memicu kebakaran.
“Untuk sementara, personel dari Koramil, Polres Kutim dan Polsek Sangatta Utara masih siaga di sekitar lokasi guna melakukan pengawasan terhadap bara yang masih tersisa,” lanjutnya.
Kapolsek mengingatkan bahwa kondisi musim kemarau dengan cuaca panas serta lahan yang kering meningkatkan risiko terjadinya kebakaran. Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya api.
Dalam kejadian tersebut tidak dilaporkan adanya korban jiwa. Sementara pemilik lahan diketahui merupakan warga Sangatta Utara.
Aparat gabungan terus melakukan monitoring terhadap perkembangan situasi di lokasi kebakaran. Jika nantinya ditemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut, maka kasusnya dapat berkembang ke proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga proses penanganan berlangsung, situasi di lokasi kebakaran secara umum dilaporkan terkendali, sementara petugas tetap bersiaga untuk memastikan bara api benar-benar padam dan tidak kembali meluas.







