banner 325x300
banner 325x300
BeritaHukum

Polisi Gerebek Rumah di Semampir, 399,15 Gram Sabu dan Rp3 Juta Diamankan

×

Polisi Gerebek Rumah di Semampir, 399,15 Gram Sabu dan Rp3 Juta Diamankan

Sebarkan artikel ini

BeritaRepublikViral.com || SURABAYA  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan barang bukti mencapai 399,15 gram bruto.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial IRF (20), warga Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

 

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/423/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tanggal 12 Agustus 2026.

 

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP A. Adik Agus Putrawan, SH., MH., didampingi Kanit 2 Satresnarkoba Ipda Edi, menjelaskan bahwa tersangka IRF ditangkap pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah rumah di kawasan Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.

 

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan 672 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 399,15 gram.

BACA JUGA:  Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Pelemwatu Kec Menganti Kab Gresik 

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan poket sabu tersebut diduga milik seorang pria berinisial HSM, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut dititipkan kepada tersangka IRF untuk dijual dan diedarkan.

 

Dalam menjalankan aksinya, IRF mengedarkan sabu mulai sekitar pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Atas pekerjaannya tersebut, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp150 ribu dari HSM.

 

Sabu tersebut diedarkan dalam beberapa ukuran dengan harga yang berbeda. Untuk poket hemat dijual sekitar Rp100 ribu, poketan seperempat sekitar Rp250 ribu, sedangkan poketan setengah dijual sekitar Rp400 ribu.

 

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu dan belum disetorkan tersangka kepada HSM.

 

Dari hasil pendalaman, IRF mengaku telah membantu menjual dan mengedarkan sabu milik HSM sejak September 2025 hingga Agustus 2026.

BACA JUGA:  Tim DVI Polda Jatim Serahkan Dua Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II kepada Keluarga*

 

Adapun motif tersangka menjalankan bisnis haram tersebut adalah faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain mendapatkan upah, tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.

 

Barang Bukti

Dalam ungkap tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 399,15 gram;

1 unit timbangan digital warna hitam;

2 bendel plastik klip kosong;

1 sendok kecil warna kuning;

3 kotak bersekat warna hitam sebagai tempat penyimpanan sabu;

Uang tunai Rp3 juta yang diduga hasil penjualan sabu;

1 tas ransel warna abu-abu dan hitam;

1 unit telepon seluler.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat ketentuan pidana terkait peredaran dan kepemilikan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA:  Ditlantas Polda Kaltim Serap Aspirasi Warga Melalui " Polantas Menyapa " Untuk Tingkatkan Pelayanan Samsat

 

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap jaringan serta keberadaan HSM yang telah ditetapkan sebagai DPO.

 

 

Polisi juga akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan serta pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

 

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan dan pemasoknya, sebagai upaya menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *