banner 325x300
banner 325x300
Nasional

Panglima TNI Diminta Bertindak: Dugaan Judi dan Okerbaya Dikaitkan dengan Oknum Prajurit Batalyon Infanteri 509

×

Panglima TNI Diminta Bertindak: Dugaan Judi dan Okerbaya Dikaitkan dengan Oknum Prajurit Batalyon Infanteri 509

Sebarkan artikel ini

Jember Suararepublik.com –  Kehormatan Tentara Nasional Indonesia kini sedang diinjak-injak hingga ke titik paling hina di tanah Jember, Jawa Timur. Ketika Panglima TNI membanggakan prajurit sebagai benteng pertahanan negara, di lapangan justru mencuat dugaan kejahatan mengerikan yang disebut digerakkan oleh oknum Batalyon Infanteri 509 bernama Kopda Jimmi Manurung.

Jimmi Manurung disebut sudah terkenal se-Jember dengan dugaan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Atas informasi tersebut, muncul desakan agar dilakukan tes urine untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, Minggu (09/08/2026).

Dugaan keterlibatan oknum prajurit aktif Batalyon Infanteri 509/Balawara Yudha, Kopda JM alias Jimmi Manurung, dalam aktivitas perjudian dan dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) kembali menjadi sorotan masyarakat.

Berdasarkan pengaduan masyarakat, dugaan aktivitas tersebut berada di dua lokasi, yakni arena sabung ayam yang disebut “Kalangan 303 Jimmi Manurung” di Dusun Krajan, Desa Jatisari, serta dugaan peredaran obat keras di Dusun Krajan Tengah, Desa Kertonegoro.

Di belakang bangunan Alfamart terdapat lokasi biliar yang disebut digunakan sebagai tempat transaksi penjualan okerbaya.

Informasi lain yang diperoleh tim investigasi media di lapangan menyebut adanya dugaan perebutan wilayah tambang emas antara Jimmi Manurung dengan anggota Batalyon Infanteri 515/Ugra Tapa Yudha (Yonif 515/UTY).

Informasi lebih lanjut menyebut adanya komunikasi Komandan Yonif anggota Batalyon Infanteri 509/Balawara Yudha kepada Pimpinan Batalyon Infanteri 515/Ugra Tapa Yudha (Yonif 515/UTY) untuk menarik mundur anggotanya, agar Jimmi Manurung anggota Batalyon Infanteri 509/Balawara Yudha yang berada di lokasi tambang emas ilegal tersebut.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Resmi Menutup Sarasehan KSTI Tahun 2026

Penguasaan dua lini bisnis haram di lokasi terpisah oleh satu oknum prajurit aktif ini adalah tamparan keras yang memerah di muka Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal TNI Mohammad Fadjar, M.Pict., Panglima Kodam (Pangdam) V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, Komandan Brigade Infanteri (Danbrigif) 9/Dharaka Yudha/2 Kostrad Jember Letnan Kolonel Inf. M. Slamet Wijaya, S.Sos., M.Han., M.A., Danyonif 509/Balawara Yudha Jember Letkol Inf. Juni Fitriyan, S.H., M.H.I., M.Han., Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Kapolda Jatim Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., hingga Kasat Resnarkoba Polres Jember IPTU Bagus Dwi Setyawan, S.H., M.H., dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jember Ario Senopati Joyonegoro, S.Tr.K., S.I.K.

“Bagaimana mungkin seorang prajurit tempur leluasa mengoperasikan istana judi sekaligus menjadi bandar racun perusak saraf anak bangsa, sementara jajaran kepolisian dan Polisi Militer (POM TNI) yang dipimpin Komandan Subdenpom V/3-2 Jember, yang saat ini dijabat oleh Kapten Cpm Joko Mursodo, S.H., tampak lumpuh layu tak berdaya?”

Masyarakat mengaku telah menyampaikan informasi dan pengaduan terkait dugaan perjudian serta peredaran okerbaya. Persoalan tersebut juga telah diberitakan oleh media.

BACA JUGA:  Lapor Pak Wali Rico Waas! Dugaan Kuat Sky Cross RSIA Rosiva Murni Teguh Langgar Perda, PBG Dipertanyakan

Berdasarkan dokumen perkara yang pernah terdaftar di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, nama Jimmi Manurung tercatat pernah menjadi terdakwa dalam perkara yang didaftarkan pada tahun 2014. Dalam dokumen tersebut, yang bersangkutan masih berpangkat Prada dengan jabatan Tabakpan-4/1/II/B Yonif 509/9/2 Kostrad pada saat perkara tersebut didaftarkan.

Namun, masyarakat mempertanyakan karena hingga kini dinilai belum mendapatkan tindak lanjut yang memberikan kepastian.

Pihak Koramil disebut telah mengetahui pemberitaan tersebut. Namun, menurut keterangan masyarakat, muncul respons bahwa informasi tersebut “hanya pemberitaan, bukan pengaduan.”

Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah. Yang diminta adalah pemeriksaan dan verifikasi di lapangan.

Menurut informasi terbaru yang disampaikan masyarakat, dugaan aktivitas perjudian sabung ayam dan penjualan obat keras yang dikaitkan dengan Jimmi Manurung disebut masih berlangsung hingga Sabtu, 8 Agustus 2026.

Dalam pengaduan tersebut, aktivitas itu juga disebut diduga melibatkan dua warga sipil bernama Desta dan Pras.

Jika ditemukan bukti, aparat diharapkan menelusuri peran masing-masing pihak, termasuk dugaan pengendali kegiatan, pelaksana lapangan, serta aliran uang.

Apabila dugaan perjudian terbukti, ketentuan KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 426 dan Pasal 427, dapat diterapkan sesuai peran dan perbuatan yang terbukti. KUHP Nasional tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026.

Sementara itu, dugaan peredaran obat keras harus diperiksa berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pasal yang diterapkan bergantung pada jenis obat, legalitas, serta perbuatan yang terbukti.

BACA JUGA:  Polsek Cengkareng Bongkar Peredaran 12.243 Butir Obat Keras Daftar G, Tiga Pelaku Diamankan

Apabila keterlibatan prajurit aktif dalam kegiatan bisnis terbukti, aspek hukum dan disiplin militer juga perlu diperiksa. Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI melarang prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis. UU tersebut telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025.

Masyarakat juga mempertanyakan informasi mengenai dugaan komunikasi antara unsur pimpinan Batalyon Infanteri 509/Balawara Yudha dengan jajaran Polres Jember terkait persoalan tersebut.

Nama Kasat Resnarkoba Polres Jember IPTU Bagus Dwi Setyawan, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Polres Jember Ario Senopati Joyonegoro, S.Tr.K., S.I.K., turut disebut dalam informasi masyarakat.

Apabila benar terdapat intervensi terhadap proses penegakan hukum, masyarakat meminta hal tersebut diperiksa. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi.

Masyarakat meminta Panglima TNI, Pangkostrad, Polisi Militer, serta aparat penegak hukum terkait tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti sebagai pemberitaan.

Jika dugaan tersebut terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan.

Tidak boleh ada prajurit kebal hukum, tetapi juga tidak boleh ada seseorang dinyatakan bersalah sebelum proses pemeriksaan dan pembuktian selesai.

Kini publik Jember menunggu ketegasan, transparansi, dan kepastian hukum.

Kehormatan institusi bukan hanya tentang seragam dan pangkat, tetapi juga tentang memastikan hukum berlaku secara adil kepada siapa pun.

(Tim).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *