SuaraRepublik.com | PALEMBANG — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II memberikan tanggapan terkait permohonan konfirmasi mengenai dugaan pelanggaran etik dan ancaman kekerasan di lingkungan Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP).
Tanggapan tersebut tertuang dalam surat Nomor 2331/DST/LL2/HM.02.01/2026 yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Media Online Sriwijaya Viral.
Dalam surat tersebut, LLDIKTI Wilayah II menyatakan telah memperoleh informasi mengenai video yang beredar di media sosial, pemberitaan, serta surat konfirmasi dari pihak media.
Menindaklanjuti informasi tersebut, LLDIKTI meminta pimpinan Universitas Muhammadiyah Palembang melakukan klarifikasi guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya.
LLDIKTI Wilayah II menegaskan bahwa setiap dugaan tindakan yang mengarah pada intimidasi fisik maupun psikis terhadap mahasiswa harus menjadi perhatian serius perguruan tinggi.
“Pimpinan perguruan tinggi bertanggung jawab untuk menjadi teladan dalam sikap, tutur kata, dan tindakan,” demikian substansi penegasan LLDIKTI dalam surat tersebut.
Jika Terbukti, Dapat Dikategorikan Pelanggaran
LLDIKTI Wilayah II juga membuka kemungkinan adanya konsekuensi apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan resmi.
Dalam suratnya disebutkan bahwa apabila pemeriksaan membuktikan adanya tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik dosen/tenaga kependidikan dan/atau tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi, sesuai ketentuan yang berlaku.
LLDIKTI turut menyinggung Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, serta peraturan disiplin kepegawaian dan statuta perguruan tinggi yang berlaku.
LLDIKTI Minta UMP Klarifikasi dan Tindak Lanjuti
Dalam poin lainnya, LLDIKTI menyatakan akan menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada pimpinan Universitas Muhammadiyah Palembang.
LLDIKTI juga meminta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT) di lingkungan perguruan tinggi menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang mencuat tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan internal, tetapi juga menjadi bagian dari perhatian pembinaan perguruan tinggi oleh LLDIKTI Wilayah II.
Pimpinan Fakultas Diminta Tempuh Jalur Dialog
LLDIKTI menegaskan bahwa persoalan atau konflik antara pimpinan fakultas dan mahasiswa semestinya diselesaikan melalui dialog terbuka, mekanisme pembinaan maupun jalur formal yang tersedia.
Penyelesaian juga harus menghindari tindakan yang bersifat intimidatif maupun kekerasan fisik dan verbal.
Apabila pemeriksaan internal UMP nantinya menemukan adanya tindakan yang tidak patut, LLDIKTI meminta perguruan tinggi menindaklanjutinya secara transparan dan akuntabel.
Termasuk, apabila diperlukan, memberikan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran berdasarkan statuta dan peraturan kepegawaian yang berlaku serta melaporkan hasil dan tindak lanjut penanganannya kepada LLDIKTI Wilayah II.
LLDIKTI Pastikan Proses Dipantau
LLDIKTI Wilayah II menyatakan akan memantau perkembangan penanganan persoalan tersebut agar proses berjalan secara objektif, transparan dan sesuai ketentuan.
LLDIKTI juga menekankan pentingnya memastikan hak-hak mahasiswa yang terdampak tetap terlindungi selama proses penanganan berlangsung.
Selain itu, LLDIKTI mengimbau pimpinan perguruan tinggi swasta di wilayah Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung untuk menjunjung tinggi kode etik, menjadi teladan bagi sivitas akademika, serta memperkuat peran Satgas PPKPT.
Bola Kini di Pihak Universitas
Surat resmi LLDIKTI Wilayah II tersebut menjadi perkembangan penting dalam dugaan persoalan yang mencuat di Universitas Muhammadiyah Palembang.
Namun, perlu ditegaskan bahwa dugaan pelanggaran belum dapat dinyatakan terbukti sebelum proses klarifikasi dan pemeriksaan selesai dilakukan.
Kini publik menunggu langkah konkret pihak UMP, khususnya terkait klarifikasi, pemeriksaan internal, peran Satgas PPKPT, serta hasil pemeriksaan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun tindakan kekerasan.
LLDIKTI Wilayah II menyatakan akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan setelah proses klarifikasi dengan pihak Universitas Muhammadiyah Palembang selesai dilaksanakan.
Pertanyaan publik kini sederhana:
Apakah persoalan tersebut akan berhenti pada tahap klarifikasi, atau pemeriksaan internal justru menemukan adanya pelanggaran yang harus diberikan sanksi?
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dalam surat dan keterangan yang menjadi dasar pemberitaan. Dugaan pelanggaran etik maupun kekerasan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum proses klarifikasi dan pemeriksaan resmi selesai. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Universitas Muhammadiyah Palembang maupun pihak-pihak yang berkaitan. Redaksi mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi, Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
Kategori Berita: Pendidikan
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi







