Scroll ke bawah untuk melanjutkan
banner 320x300
banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Miris!! Masyarakat Miskin Melapor ke Polda Sumut, Dilimpahkan ke Polrestabes Medan, Enam Bulan Dipeti Eskan, Kini Kembali Digeser ke Polda Sumut?

×

Miris!! Masyarakat Miskin Melapor ke Polda Sumut, Dilimpahkan ke Polrestabes Medan, Enam Bulan Dipeti Eskan, Kini Kembali Digeser ke Polda Sumut?

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Medan – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dengan modus surat perdamaian dalam perkara pencurian sebuah toko ponsel di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, semakin menjadi misteri dan menuai tanda tanya dari pihak pelapor yang merupakan korban pencurian yang disuruh penyidik Polsek Pancur Batu menangkap maling menjadi tersangka dan dpo Polrestabes Medan.

Keluarga Pelapor pada 1 Juli 2026 kembali mempertanyakan proses hukum atas laporannya yang diajukan ke SPKT Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025 dengan terlapor dua orang mamak maling toko ponsel mereka di Pancur Batu Deli Serdang. Setelah beberapa minggu, laporan tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Medan untuk ditangani.

Namun, menurut keluarga pelapor, setelah sekitar enam bulan berada di Polrestabes Medan laporan tersebut diduga di peti eskan dan setelah enam bulan diduga di peti eskan Polrestabes Medan laporan tersebut justru kembali dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Keluarga Pelapor mengaku hingga kini tidak pernah memperoleh penjelasan resmi terkait penanganan laporan tersebut dan mengenai alasan pelimpahan kembali perkara tersebut ke Polda Sumut.

BACA JUGA:  Semarak HUT Bhayangkara ke - 80, Ribuan Pelari Meriahkan Bhayangkara Babel Run 2026

Selain itu, Keluarga pelapor juga mengaku mendapatkan informasi yang simpang siur yang belum dapat diverifikasi mengenai dugaan adanya intervensi dari seorang oknum Kombes agar laporan tersebut tidak diproses lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.

Tak hanya itu, pelapor juga menyebut telah melaporkan dugaan tindak pidana fitnah ke Polrestabes Medan dengan terlapor yang sama yang menuduh mereka melakukan pemerasan kepada maling sebesar 250 juta. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan oleh Polrestabes Medan ke Polsek Pancur Batu dan laporan tersebut juga sampai saat ini masi belum diproses.

Pelapor mengaku sempat mengetahui bahwa penyidik yang menangani perkara dugaan fitnah tersebut telah memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan. Namun setelah melakukan wawancara dengan orang tua maling tersebut tidak lama kemudian penyidik tersebut disebut diduga dicopot dan dimutasikan Sabhara Polrestabes Medan. Pelapor mempertanyakan apakah mutasi tersebut memiliki kaitan dengan penanganan perkara, meski hingga kini tidak ada informasi resmi yang menghubungkan keduanya.

BACA JUGA:  Polrestabes Semarang dan Polresta Magelang Raih Gelar Juara Turnamen E - Sport Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Wakili Jawa Tengah di Kapolri Cup

Dalam perkara dugaan penipuan tersebut, pelapor menduga telah terjadi penyalahgunaan surat perdamaian yang ditandatangani pada 4 Desember 2025.

Menurut pelapor, saat itu orang tua dari terdakwa kasus pencurian toko ponsel kami mengajak kami untuk berdamai dan dalam isi surat itu dia juga berjanji akan mencabut laporan polisi di Polrestabes Medan dia melaporkan kami karena kami disuruh polisi menangkap anaknya yang merupakan pencurian di toko ponsel kami. Namun, pelapor mengklaim janji tersebut tidak pernah direalisasikan dan dilakukan.

Sebaliknya, menurut pelapor, surat perdamaian yang kami tanda tangani untuk meringankan hukuman anaknya digunakan dalam proses persidangan perkara pencurian untuk meringankan hukuman terdakwa, sementara surat perdamaian dan perjanjian akan mencabut laporan yang dilaporkan nya ke polrestabes medan tidak dilakukan malahan setelah berdamai korban pencurian ditetapkan sebagai tersangka diduga atas dasar surat adanya perdamaian tersebut.

Merasa dirugikan, pelapor yang merupakan korban pencurian anaknya kemudian melaporkan kedua orang tua terdakwa pelaku pencurian tersebut ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana penipuan.

BACA JUGA:  Apresiasi Kepercayaan Publik ke Polri 82,4%, Penasehat Khusus Presiden Minta Konsistensi Pelayanan Dipertahankan

Meski demikian, hingga kini status perkara tersebut, menurut pelapor, masih berada pada tahap penyelidikan meskipun telah berpindah penanganan dari Polda Sumut ke Polrestabes Medan, kemudian kembali lagi ke Polda Sumut.

Keluarga Pelapor berharap Ditreskrimum Polda Sumut dapat segera menangkap terlapor yang merupakan orang tua pelaku pencurian toko ponsel di pancur batu agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami mohon perhatian dari Bapak Prabowo,DPR RI dan Kapolri agar terlapor dalam dugaan tindak pidana penipuan dan fitnah ini segera ditangkap,” harapnya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumatera Utara maupun Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelimpahan kembali laporan tersebut maupun perkembangan penanganan perkara dimaksud. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *