banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Kasus Korban Disuruh dan Didampingi Polisi Nangkap Maling Kemudian Jadi Tersangka, Bidropam Polda Sumut Nyatakan Brigpol Shinto Sembiring Terbukti Melanggar Kode Etik, Dijatuhi Sanksi Etika dan Administratif

×

Kasus Korban Disuruh dan Didampingi Polisi Nangkap Maling Kemudian Jadi Tersangka, Bidropam Polda Sumut Nyatakan Brigpol Shinto Sembiring Terbukti Melanggar Kode Etik, Dijatuhi Sanksi Etika dan Administratif

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Medan — Terkait dengan kasus korban pencurian yang disuruh dan didampingi penyidik polsek pancur batu Brigadri Shinto Sembiring untuk menangkap maling took ponsel di pancur batu yang kemudian jadi tersangka di Polrestabes Medan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara menyatakan telah menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan seorang personel Polrestabes Medan, Brigpol Shinto Zelmana Sembiring, S.H.

Menurut informasi yang kami dapatkan pada 19 Agustus 2026, Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP-2) yang diterbitkan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Februari 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada pelapor L.A. dan merujuk pada pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang sebelumnya dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumut.

Dalam surat itu disebutkan bahwa pengaduan pelapor berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Brigpol Shinto Zelmana Sembiring, S.H., NRP 94090530, yang saat itu disebut menjabat sebagai Penyidik Pembantu Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan.

BACA JUGA:  Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Jaya Ungkap 769 Kasus Curanmor

Brigpol Shinto Dijatuhi Sanksi

Dokumen Bidpropam Polda Sumut menyebutkan, pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Karodit Bidpropam Polda Sumut melalui proses pemeriksaan.

Hasilnya, berdasarkan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Nomor: PUT/KKPEP/30/II/2026 tertanggal 19 Februari 2026, personel yang diadukan dinyatakan melakukan pelanggaran.

Dalam surat tersebut tercantum sejumlah sanksi yang dijatuhkan.

Untuk sanksi etika, pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Selain itu, pelanggar diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.

Pelanggar juga diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Sementara untuk sanksi administratif, surat tersebut menyebutkan adanya penempatan pada tempat khusus selama 20 hari.

Dengan demikian, berdasarkan dokumen resmi Bidpropam Polda Sumut tersebut, perkara pengaduan etik yang dilaporkan telah sampai pada tahap putusan sidang KKEP dan terdapat sanksi yang dijatuhkan terhadap personel yang diadukan.

BACA JUGA:  Tim Advokasi FERADI WPI nyatakan Hasil Pemeriksaan BK DPRD Lebak Tidak Menghentikan Penyidikan Perkara Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun

Pengaduan Berawal dari Laporan ke Propam

Surat SP2HP-2 tersebut mencantumkan bahwa pengaduan berawal dari Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/251030000068/X/2025/SUBBAGYANDUAN tertanggal 30 Oktober 2025, dengan pelapor atas nama L.A.

Dalam surat juga dicantumkan beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Surat tersebut ditandatangani atas nama Kepala Bidang Propam Polda Sumut, melalui Kasubbidwabprof, AKBP Robert Sembiring, S.H., M.H.

Surat Kedua Menunjukkan Perkembangan Pengaduan

Sementara itu, surat kedua merupakan bagian akhir pemberitahuan dari Bidpropam Polda Sumut mengenai hasil penanganan pengaduan tersebut.

Dokumen tersebut menegaskan bahwa Bidpropam telah melakukan tindak lanjut terhadap pengaduan dan bahwa prosesnya telah menghasilkan putusan KKEP.

Dengan adanya putusan tersebut, pengaduan yang sebelumnya disampaikan pelapor tidak berhenti pada tahap penerimaan laporan, tetapi telah melalui pemeriksaan dan persidangan kode etik.
Pelapor Memiliki Dokumen Resmi

BACA JUGA:  Polresta Denpasar Ungkap Kasus Narkoba, Temukan Senpi dan Airsoft Gun Saat Penggerebekan

Berdasarkan kedua dokumen yang diperlihatkan, pelapor kini memiliki pemberitahuan tertulis mengenai hasil pemeriksaan Propam.

Isi surat menjadi penting karena secara resmi mencatat bahwa personel yang diadukan telah menjalani proses pemeriksaan etik dan dijatuhi sanksi etika maupun sanksi administratif.

Namun, perlu dibedakan antara pelanggaran kode etik dan perkara pidana. Putusan KKEP sebagaimana tercantum dalam surat tersebut merupakan proses disiplin/etik internal Polri dan tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara lain.

Pelapor Dapat Meminta Kejelasan Pelaksanaan Sanksi

Dengan adanya putusan KKEP tertanggal 19 Februari 2026, pihak pelapor dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada Bidpropam Polda Sumut mengenai pelaksanaan putusan tersebut, khususnya terkait kewajiban meminta maaf, pembinaan selama satu bulan dan penempatan pada tempat khusus selama 20 hari.

Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa putusan yang telah dijatuhkan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *