banner 325x300
banner 325x300
Berita

Kasus Kematian S Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Jadwalkan Ekshumasi

×

Kasus Kematian S Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Jadwalkan Ekshumasi

Sebarkan artikel ini

Suara Republik.com: Irsof

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan perkara kematian S ke tahap penyidikan. Penyidik menjadwalkan ekshumasi pada Rabu (12/8/2026) untuk membantu mengungkap penyebab kematian korban.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, perkara tersebut ditangani berdasarkan dua laporan polisi, yakni laporan masyarakat di Bareskrim Polri dan laporan keluarga korban di Polresta Banyumas. Kedua laporan itu kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Polwan Polda Kaltim Dan Bhayangkari Daerah Kaltim Salurkan 100 Paket Minyak Goreng Kepada Warga Gunung Samarinda Baru

“Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penanganan perkara telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kombes Iman di Lobi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).

Menurut Kombes Iman, ekshumasi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengetahui penyebab kematian korban. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Mudah-mudahan dari hasil ekshumasi kami dapat menemukan dan menyimpulkan penyebab kematian yang bersangkutan,” katanya.

BACA JUGA:  Polresta Deli Serdang Ungkap Dugaan Pembunuhan Lansia dalam Waktu Kurang dari 48 Jam, Terduga Pelaku Ditangkap

Selama tahap penyelidikan, polisi telah memeriksa atau meminta keterangan terhadap 24 saksi. Penyidik juga akan meminta keterangan lanjutan dari pihak keluarga saat tim berada di Banyumas.

Kombes Iman menegaskan, penyidikan difokuskan pada pencarian bukti dan fakta hukum terkait penyebab kematian korban. Polri juga memastikan setiap korban memperoleh perlakuan yang sama tanpa membedakan latar belakangnya.

“Laporan polisi yang kami terima memuat dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana. Selanjutnya, penyidik akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Bangun Sinergi Pendidikan Hukum, Feradi WPI dan STIH Litigasi Jalin Kerja Sama Strategis Melalui Penandatanganan MoU PKPA UPA
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *