banner 325x300
banner 325x300
Berita

Dialog Nasional “Mengembalikan Pasal 33 UUD 1945”: KH Hasan Basri dan Tokoh Nasional Desak Revisi Kebijakan Ekonomi demi Keadilan Rakyat

×

Dialog Nasional “Mengembalikan Pasal 33 UUD 1945”: KH Hasan Basri dan Tokoh Nasional Desak Revisi Kebijakan Ekonomi demi Keadilan Rakyat

Sebarkan artikel ini

Suara Republik.com: Irsof

JAKARTA – Gerakan untuk mengembalikan semangat asli Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 kembali bergema melalui sebuah agenda strategis bertajuk Dialog Nasional: Mengembalikan Pasal 33 UU 45. Acara yang dijadwalkan berlangsung pada Ahad, 16 Agustus 2026, di Hotel Grand Aliyah Cikini, Jakarta, ini akan menghadirkan sederet narasumber kompeten dari kalangan akademisi, ulama, aktivis, dan praktisi hukum.

Salah satu tokoh kunci dalam gerakan ini, Dr. KH. Hasan Basri Rahman, MA, selaku anggota Dewan Fatwa Gerakan Pasal 33, menegaskan bahwa dialog ini bukan sekadar forum diskusi biasa, melainkan langkah konkret untuk merumuskan rekomendasi yang akan dikawal hingga ke meja DPR.

“Hasil pembahasan akan dirumuskan, ditandatangani bersama, kemudian dibawa dan dikawal dalam pembahasan di DPR. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kita terhadap konstitusi,” ujar KH Hasan Basri.

Menyoroti Distorsi Pasal 33 dan Penguasaan Lahan

BACA JUGA:  HUT ke - 111 Paroki ST. Antonius dari Padua Hayam Wuruk Medan Berlangsung Meriah dan Penuh Makna, Revitalisasi Gereja dan Sanctuarium Diresmikan

Dalam pemaparannya, KH Hasan Basri menyoroti adanya salah tafsir dalam pembentukan kebijakan ekonomi selama ini yang berdampak pada hilangnya kedaulatan negara atas sumber daya alam. Forum mempertimbangkan agar dua ayat dalam Pasal 33 dihapus atau direvisi karena dinilai telah membuka celah bagi privatisasi berlebihan.

Persoalan utama yang diangkat adalah penguasaan lahan dan sumber daya alam oleh segelintir pihak atau oligarki. KH Hasan Basri menekankan bahwa kekayaan alam, termasuk pertambangan, harus dipandang sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan tujuan akhir akumulasi kapital.

“Ukuran keberhasilan bukan semata-mata seberapa besar hasil tambang, tetapi bagaimana kekayaan tersebut dikelola untuk kepentingan masyarakat. Kita harus kembali pada nilai agama, mengingat kehidupan dunia bersifat sementara,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar perjuangan ini tidak terjebak dalam kepentingan politik praktis. Perbedaan golongan tidak boleh menjadi alasan untuk meninggalkan tujuan utama, yaitu kemaslahatan umat dan keadilan sosial. Landasan perjuangan ini didasarkan pada tiga kekuatan utama: Al-Qur’an, keteladanan Rasulullah SAW, dan menjaga salat lima waktu.

BACA JUGA:  Tingkatkan Profesionalisme Teritorial, Danpasmar 2 Bekali Prajurit dengan Wawasan Strategis

Munarman: Tantangan Hukum dan Langkah Mendesak

Narasumber lainnya, Munarman, mengangkat pertanyaan-pertanyaan kritis mengenai implementasi konstitusi di era modern. Ia menantang peserta dialog untuk menjawab bagaimana Pasal 33 seharusnya secara efektif mencegah penguasaan sumber daya ekonomi oleh oligarki.

Munarman juga menyinggung potensi konflik antara undang-undang sektoral dengan mandat konstitusi. “Apakah undang-undang sektoral yang memberikan ruang terlalu besar kepada modal besar dapat dikatakan bertentangan dengan Pasal 33? Ini perlu dikaji secara mendalam,” tuturnya.

Ia mengusulkan agar forum ini menghasilkan tiga rekomendasi perubahan paling mendesak yang bisa langsung dibawa ke DPR dan MPR. Langkah pertama pasca-dialog, menurut Munarman, harus berupa aksi nyata untuk mengawal rumusan tersebut agar tidak hanya menjadi wacana.

BACA JUGA:  Sosok Brigjen RS Disebut - sebut di Medsos Diduga Intervensi Kapolrestabes Medan, Presiden Prabowo dan Kapolri Diminta Turun Tangan

Peran Ulama dan Akademisi

Hadir pula Habib Muhsin Ahmad Alatas, tokoh ulama nasional, yang diharapkan memberikan perspektif kebijakan dari sudut pandang etika Islam dan keadilan sosial. Kehadirannya memperkuat dimensi moral dalam tuntutan penegakan Pasal 33.

Selain itu, dialog ini juga akan melibatkan para akademisi terkemuka seperti Prof. Dr. Hafid Abbas (Mantan Dirjend Komnas HAM), Prof. Dr. Faizal Bakti, MA (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah), Prof. Dr. Daniel M. Rosyid (Guru Besar ITS Surabaya), serta Tamsil Linrung (DPD RI) dan Dr. Syukur Mandar (Aktivis 26).

Acara yang dimoderatori oleh jurnalis nasional Indra Jaya Piliang, SS, M.Si, ini berlangsung dari pukul 08.30 hingga 14.00 WIB. Dengan menggabungkan pendekatan hukum, akademik, dan spiritual, Dialog Nasional ini berharap dapat melahirkan peta jalan baru bagi perekonomian Indonesia yang berkeadilan dan sesuai dengan amanat pendiri bangsa.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *