banner 325x300
banner 325x300
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwaTNI/POLRIViral

Kapolda Sumut Diminta Mutasi dan Copot Brigpol Shinto dari Polsek Pancur Batu

×

Kapolda Sumut Diminta Mutasi dan Copot Brigpol Shinto dari Polsek Pancur Batu

Sebarkan artikel ini

Suararepublik.com Medan — Kapolda Sumatera Utara diminta mengambil langkah tegas terhadap Brigpol Shinto Zelmana Sembiring, S.H., setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut menyatakan personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Permintaan tersebut disampaikan pihak pelapor menyusul terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP-2) Bidpropam Polda Sumut tertanggal 26 Februari 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pengaduan terhadap Brigpol Shinto telah ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan telah menghasilkan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Nomor: PUT/KKPEP/30/II/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Brigpol Shinto Dijatuhi Sanksi Kode Etik

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan pelapor, Bidpropam Polda Sumut menyatakan personel yang diadukan melakukan pelanggaran.

Sanksi yang tercantum dalam surat tersebut meliputi sanksi etika dan sanksi administratif.

Untuk sanksi etika, pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Selain itu, pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.

Pelanggar juga diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

BACA JUGA:  Menunggu Bantuan yang Tak Kunjung Datang, Rumah Warga Borongloe Akhirnya Roboh, legislator Nasdem minta Pemda dan BAZNAS segera bertindak

Sementara sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama 20 hari.

Dikaitkan dengan Penanganan Kasus Pencurian

Persoalan tersebut menjadi sorotan karena pihak pelapor mengaitkan dugaan pelanggaran etik itu dengan perkara penangkapan dua orang yang diduga terlibat pencurian toko ponsel di wilayah Pancur Batu.

Menurut keterangan pihak pelapor, Brigpol Shinto disebut pernah terlibat dalam proses penanganan perkara tersebut, termasuk dalam proses yang menurut pelapor melibatkan korban dan keluarganya untuk mengamankan orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Pihak pelapor kemudian mempertanyakan proses hukum yang terjadi setelah penangkapan tersebut, terutama karena pihak yang mengaku sebagai korban justru kemudian terseret dalam perkara lain.

Namun, hubungan antara putusan etik tersebut dengan perkara pidana terkait pencurian maupun dugaan pengeroyokan tetap harus dilihat berdasarkan masing-masing alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Minta Kapolda Sumut Evaluasi Jabatan

Atas adanya putusan KKEP tersebut, pihak pelapor meminta Kapolda Sumut melakukan evaluasi terhadap posisi Brigpol Shinto di Polsek Pancur Batu.

Bahkan, pelapor mendesak agar yang bersangkutan dimutasi dan dicopot dari penugasannya di Polsek Pancur Batu untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

BACA JUGA:  Polresta Samarinda Ungkap Kasus Narkotika Selama Operasi Antik Mahakam 2026 Sebanyak 56 Kasus Dan 74 Tersangka Diamankan

Menurut pelapor, personel yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik seharusnya mendapat evaluasi menyeluruh, terutama apabila masih bertugas di wilayah yang berkaitan dengan perkara yang pernah ditanganinya.

“Kalau sudah ada putusan KKEP dan dinyatakan melakukan pelanggaran, kami meminta Kapolda Sumut mengevaluasi penempatannya. Kami berharap Brigpol Shinto dimutasi dan dicopot dari Polsek Pancur Batu agar tidak lagi menangani perkara yang berkaitan dengan kami,” ujar pihak pelapor.

Minta Tidak Ada Konflik Kepentingan

Pelapor menilai mutasi diperlukan bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman tambahan, tetapi juga untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan menjaga objektivitas dalam penanganan perkara yang masih berkaitan dengan para pihak.

Pelapor juga meminta agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional.

“Yang kami minta adalah kepastian bahwa proses hukum berjalan objektif. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan karena personel yang sebelumnya berkaitan dengan perkara masih berada di tempat yang sama,” ujarnya.

Putusan KKEP Sudah Berkekuatan dalam Proses Etik

BACA JUGA:  CRM Pemprov DKI Ungkap Proyek Padel Telah Dijatuhi Penyegelan Namun PIC Klaim Sudah Berkoordinasi dengan Bhabinsa

Dokumen Bidpropam Polda Sumut yang diperlihatkan pelapor mencatat adanya putusan sidang KKEP pada 19 Februari 2026.

Surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kemudian diterbitkan pada 26 Februari 2026 dan ditujukan kepada pelapor sebagai pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan Propam.

Surat tersebut ditandatangani atas nama Kepala Bidang Propam Polda Sumut melalui Kasubbidwabprof AKBP Robert Sembiring, S.H., M.H.

Dengan adanya dokumen tersebut, pelapor meminta agar pelaksanaan putusan KKEP juga dipastikan berjalan sebagaimana mestinya.

Menunggu Sikap Kapolda Sumut

Pelapor berharap Kapolda Sumut memberikan perhatian terhadap permintaan mutasi dan pencopotan Brigpol Shinto dari Polsek Pancur Batu.

Menurutnya, langkah evaluasi terhadap penempatan personel diperlukan untuk menjaga profesionalitas, independensi serta kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Di sisi lain, putusan pelanggaran kode etik tersebut perlu dibedakan dengan perkara pidana yang berkaitan dengan dugaan pencurian maupun dugaan pengeroyokan. Masing-masing perkara tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum tersendiri.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolda Sumut maupun Polrestabes Medan mengenai permintaan mutasi dan pencopotan Brigpol Shinto dari Polsek Pancur Batu. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *