SUARAREPUBLIK.COM – SULUT — Keluhan sejumlah pekerja kembali mencuat terkait dugaan penelantaran tenaga kerja yang disebut direkrut untuk bekerja melalui Leonard Indosino Wafe. Keluhan tersebut disampaikan melalui akun media sosial Yandy Pitoy dan menjadi sorotan karena para pekerja mengaku mendapatkan janji pekerjaan yang berbeda dengan kondisi yang mereka hadapi di lapangan.
Dalam rekaman keluhan yang beredar, seorang pekerja memperingatkan para operator dump truck (DT), operator ekskavator (EXC) serta calon pekerja lainnya agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang disampaikan.
“Teman-teman operator DT, operator ekskavator yang mau direkrut Pak Leonard, pikir baik-baik. Jangan sampai mengalami apa yang kami alami.”
Para pekerja mengaku sebelumnya menerima informasi bahwa mereka akan bekerja di sektor pertambangan. Namun setelah tiba di lokasi, jenis pekerjaan dan kondisi yang mereka temui disebut tidak sesuai dengan informasi awal.
Ironisnya, menurut keluhan tersebut, janji pekerjaan disebut berubah-ubah. Mulai dari tambang emas, pembangunan pabrik, hingga pekerjaan lainnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: sebenarnya ke mana para pekerja ini direkrut dan untuk pekerjaan apa?
Tiket Disebut Dipotong, Uang Perekrutan Dipertanyakan
Keluhan yang lebih serius juga muncul mengenai biaya keberangkatan dan dugaan pungutan dalam proses perekrutan.
Dalam pernyataannya, pekerja menyebut tiket keberangkatan diduga mengalami pemotongan. Bahkan terdapat klaim mengenai permintaan uang sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta dengan alasan tertentu agar calon pekerja dapat masuk bekerja.
Jika benar terjadi, persoalan tersebut tentu tidak bisa dianggap sepele. Perekrutan tenaga kerja bukan ruang untuk mempermainkan harapan orang yang sedang mencari nafkah.
Para pekerja juga mengaku terdapat sejumlah karyawan yang terlantar dan belum mendapatkan kepastian pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan.
“Banyak karyawan yang terlantar,” demikian inti keluhan yang disampaikan dalam rekaman tersebut.
Minta Pemerintah dan Aparat Turun Tangan
Para pekerja meminta perhatian pemerintah, aparat penegak hukum, serta insan pers untuk memantau kondisi mereka.
Mereka berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebagai keluhan di media sosial. Jika benar terdapat pekerja yang direkrut dengan informasi pekerjaan yang tidak sesuai, kemudian terlantar setelah tiba di lokasi, maka dugaan tersebut perlu diverifikasi dan diusut secara terbuka.
Begitu pula dengan dugaan pemotongan tiket maupun permintaan sejumlah uang dalam proses perekrutan. Semua pihak yang disebut dalam keluhan tersebut tentu berhak memberikan klarifikasi dan membantah apabila tudingan tersebut tidak benar.
Jangan Jadikan Pekerja Sebagai Komoditas Janji
Persoalan ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan maupun pihak yang bergerak dalam perekrutan tenaga kerja: pekerja bukan barang kiriman, dan mencari nafkah bukan berarti harus mempertaruhkan masa depan karena janji manis.
Calon pekerja, khususnya operator alat berat, patut memastikan terlebih dahulu identitas perusahaan, lokasi kerja, jenis pekerjaan, kontrak, upah, fasilitas, tiket, serta seluruh biaya yang dibebankan sebelum berangkat.
Sementara kepada pihak yang namanya disebut dalam keluhan, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang.
Apakah benar para pekerja direkrut untuk pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan? Apakah ada pemotongan tiket? Apakah benar ada permintaan uang dalam proses perekrutan? Dan mengapa sejumlah pekerja mengaku terlantar setelah tiba di lokasi?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan kemarahan atau ancaman. Jawab dengan data, kontrak, bukti pembayaran, dan kondisi nyata para pekerja.
Sebab jika dugaan tersebut benar, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi seseorang atau sebuah perusahaan, melainkan nasib manusia yang berangkat membawa harapan untuk bekerja dan menghidupi keluarganya.
Catatan: Seluruh tudingan dalam berita ini merupakan klaim/keluhan yang disampaikan pekerja melalui media sosial dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak Leonard Indosino Wafe dan pihak perusahaan terkait. Tidak boleh dianggap sebagai fakta hukum sebelum terdapat bukti dan/atau putusan dari pihak berwenang.
(TAMPILANG)







