banner 325x300
banner 325x300
BeritaPendidikan

Guru Honorer Disebut Tak Digaji 2 Tahun, Mauzan Pertanyakan Tanggung Jawab Pemkab Muba

Avatar photo
×

Guru Honorer Disebut Tak Digaji 2 Tahun, Mauzan Pertanyakan Tanggung Jawab Pemkab Muba

Sebarkan artikel ini

SuaraRepublik.com | MUBA — Persoalan kesejahteraan guru honorer kembali menjadi sorotan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Sejumlah guru honorer disebut belum menerima pembayaran honor selama kurang lebih dua tahun, meski tetap menjalankan tugas mengajar dan memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.

Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Gempita Muba, Mauzan. Ia mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terhadap kesejahteraan guru honorer yang selama ini turut menopang keberlangsungan pendidikan.

Mauzan menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh hanya melihat persoalan guru honorer dari sisi administrasi atau menunggu proses pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Memang peraturan, namun pemerintah daerah harus bertanggung jawab untuk kesejahteraan guru honorer,” tegas Mauzan.

Menurutnya, guru honorer juga memiliki kebutuhan hidup yang harus dipenuhi. Mereka tetap bekerja, mengajar dan menjalankan kewajiban sebagai tenaga pendidik, sehingga persoalan pembayaran honor tidak semestinya dibiarkan tanpa kepastian.

“Jangan untuk diangkat PPPK, gaji dua tahun tidak dibayarkan,” tambahnya.

Pemkab Muba Diminta Buka Data

Mauzan menilai proses penataan tenaga non-ASN dan pengangkatan PPPK tidak seharusnya membuat persoalan kesejahteraan guru honorer terabaikan.

BACA JUGA:  Sempat Putus Asa Tak Lolos SPMB, Air Mata Haru Ayla Pecah Saat GRIB Jaya Pekanbaru Datang Membawa Harapan

Apabila benar terdapat guru honorer yang belum menerima honor selama dua tahun, Pemkab Muba dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai jumlah guru yang terdampak, nilai honor yang tertunggak, penyebab keterlambatan, sumber anggaran, serta kepastian waktu pembayaran.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada alasan bahwa guru honorer sedang menunggu pengangkatan PPPK.

Sebab, selama masih menjalankan tugas pendidikan, para guru juga membutuhkan kepastian mengenai kesejahteraan dan hak yang berkaitan dengan pekerjaan mereka.

BACA JUGA:  Polres Sibolga Lepas AKP (Purn). Suyatno, Akhiri Masa Pengabdian dengan Tradisi Kehormatan

Kesejahteraan Guru Jangan Diabaikan

Sorotan tersebut juga menjadi pengingat bahwa peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya berbicara mengenai sarana dan prasarana, tetapi juga menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik.

Guru yang bekerja dalam kondisi ekonomi tidak pasti tentu menghadapi tekanan tersendiri. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menuntut guru memberikan pelayanan pendidikan terbaik, tetapi juga menunjukkan keberpihakan terhadap kesejahteraan mereka.

Mauzan mendesak Pemkab Muba segera melakukan verifikasi dan mencari solusi atas persoalan pembayaran honor tersebut.

“Pemerintah daerah harus hadir. Jangan sampai guru sudah mengabdi bertahun-tahun, tetapi hak kesejahteraannya justru tidak mendapatkan kepastian,” ungkapnya.

Menurutnya, apabila terdapat kendala regulasi maupun penganggaran, pemerintah harus menyampaikannya secara transparan agar para guru tidak terus menunggu tanpa kepastian.

Publik Menunggu Jawaban Pemkab Muba

Kini perhatian publik tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Jika informasi mengenai guru honorer yang disebut belum menerima honor selama dua tahun tersebut benar, masyarakat berhak mengetahui kondisi sebenarnya.

BACA JUGA:  TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat, Pembersihan Kampung Sesor Capai 50 Persen

Pemkab Muba perlu memberikan penjelasan resmi agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan para guru mendapatkan kepastian mengenai hak mereka.

“Kini perhatian publik tertuju kepada Pemkab Muba. Jika informasi mengenai guru honorer yang disebut belum menerima honor selama dua tahun tersebut benar, masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” tutup Mauzan.

Asas Praduga Tak Bersalah: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan pernyataan narasumber. Redaksi tidak bermaksud menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran. Pemkab Musi Banyuasin dan pihak terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab.

Kategori: Pendidikan

Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *