banner 325x300
banner 325x300
Berita

Gestur Jari Tengah Saat Pengibaran Merah Putih Disorot, Aktivis Bantaeng Desak Klarifikasi dan Penegakan Hukum

×

Gestur Jari Tengah Saat Pengibaran Merah Putih Disorot, Aktivis Bantaeng Desak Klarifikasi dan Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

SUARAREPUBLIK.COM — BANTAENG, SULAWESI SELATAN — Momentum sakral peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Tribun Pantai Seruni, Kabupaten Bantaeng, pada 17 Agustus 2026, menuai sorotan setelah beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mengenakan jas diduga mengacungkan jari tengah saat prosesi pengibaran Bendera Merah Putih berlangsung. Rabu, 19 Agustus 2029

Video tersebut sempat beredar di sejumlah grup WhatsApp pada hari Rabu, 19 agustus 2026 sekitar pukul 07 : 25 WITA selama beberapa menit sebelum kemudian tidak lagi beredar. Beredarnya dokumentasi itu memantik pertanyaan publik: apakah gestur tersebut sekadar gerakan tanpa maksud tertentu, atau memang bentuk tindakan yang merendahkan simbol negara?

Sejumlah elemen masyarakat Bantaeng meminta persoalan tersebut tidak dianggap sepele. Mereka menilai, apabila gestur itu benar dilakukan dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Aktivis Bantaeng, Ichsan Norton, menilai gestur tersebut sangat kontras dengan suasana penghormatan terhadap Bendera Merah Putih.

“Saat semua orang khidmat hormat kepada Sang Saka Merah Putih, dia malah acungkan jari tengah. Penghinaan kepada simbol negara.”

Pernyataan lebih keras disampaikan Ketua Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Kabupaten Bantaeng, Aldi Naba.

BACA JUGA:  Sat Narkoba Polres Langkat Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku Diamankan

Menurutnya, jika gestur tersebut terbukti merupakan bentuk penghinaan terhadap simbol negara, aparat penegak hukum tidak boleh membeda-bedakan siapa yang diduga melakukannya.

“Itu penghinaan kepada negara dan APH wajib menangkap pelakunya, siapapun orangnya.”

Bukan Sekadar Gestur, Ada Marwah Merah Putih

Demisioner Ketua SEMMI Cabang Bantaeng yang juga Bendahara Umum PW SEMMI Sulawesi Selatan, Wawan Copel, mempertanyakan bagaimana marwah Bendera Merah Putih dan penghormatan terhadap jasa para pahlawan dijaga dalam momentum kemerdekaan.

Menurut Wawan, upacara kemerdekaan bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi momentum sakral untuk mengenang perjuangan dan pengorbanan para pahlawan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

“Bagaimana kita menjaga marwah Bendera Merah Putih dan menghormati para pahlawan, jika dalam momen sakral seperti upacara penaikan bendera justru terdapat tindakan yang dinilai tidak pantas?”

Namun, Wawan mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menjatuhkan vonis.

Ia menegaskan, identitas maupun maksud seseorang dalam video tersebut harus terlebih dahulu dipastikan dan konteks kejadian perlu diperiksa secara utuh.

“Ini bukan soal siapa orangnya, tetapi soal sikap kita terhadap Merah Putih, terhadap perjuangan para pahlawan, dan terhadap nilai-nilai kemerdekaan yang seharusnya kita junjung bersama.”

Menurutnya, jika setelah dilakukan verifikasi ternyata gestur tersebut memang sengaja dilakukan sebagai bentuk penghinaan atau upaya merendahkan kehormatan Bendera Negara, maka persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebatas perdebatan di media sosial.

BACA JUGA:  Kelompok Aktivis Pemuda Mengajak Masyarakat Waspada terhadap Potensi Tindakan Anarkis

LSM TKP Desak APH Bertindak Jika Unsur Pelanggaran Terbukti

Ketua LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP) Bantaeng, Aidil Adha, bahkan meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mengatur larangan melakukan perbuatan tertentu terhadap Bendera Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatannya.

“Jika benar gestur jari tengah tersebut dilakukan dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, maka APH harus bertindak. Jangan karena yang diduga pelaku pejabat atau orang yang memiliki kedudukan tertentu, hukum kemudian menjadi tumpul.”

Aidil menilai persoalan ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif, termasuk memastikan keaslian video, waktu kejadian, siapa yang berada dalam rekaman, serta konteks gestur tersebut.

“Kami meminta APH tidak hanya melihat siapa orangnya, tetapi melihat perbuatannya. Kalau memang terbukti ada unsur penghinaan terhadap simbol negara, proses sesuai hukum harus dilakukan.”

Publik Menunggu Sikap Pemerintah dan Aparat

Sorotan terhadap video tersebut kini menyisakan satu pertanyaan besar: siapa sebenarnya sosok dalam video itu dan apa maksud gestur yang dilakukan saat Bendera Merah Putih dikibarkan?

BACA JUGA:  Mengenal Sosok Kombes Jerrold, Danup Penurunan Bendera Merah Putih HUT RI ke-81 di Istana

Publik juga menunggu apakah Pemerintah Kabupaten Bantaeng maupun aparat penegak hukum akan memberikan klarifikasi dan melakukan verifikasi terhadap dokumentasi yang telah beredar tersebut.

Sebab, persoalan ini bukan semata tentang sebuah gestur tangan.

Di balik Merah Putih terdapat sejarah panjang perjuangan bangsa, pengorbanan para pahlawan, serta kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karena itu, jika gestur tersebut ternyata tidak memiliki maksud penghinaan, publik berhak mendapatkan penjelasan agar persoalan tidak berkembang menjadi fitnah. Namun jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya kesengajaan untuk menghina atau merendahkan simbol negara, maka tidak boleh ada perlakuan istimewa—siapapun orangnya harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Redaksi SUARAREPUBLIK.COM
Reporter: Rahman Lallo
Editor: AK
Desk: Berita Daerah

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *