Ketika muncul keluhan guru, keberatan wali murid, perbedaan keterangan kepala sekolah dengan komite, dugaan persoalan aset, serta polemik tenaga honorer dalam satu sekolah, publik berhak mempertanyakan apakah mekanisme pengawasan telah berjalan.
Jika pengawasan memang telah dilakukan, hasilnya perlu dijelaskan.
Jika belum dilakukan, Dinas Pendidikan perlu segera turun dan melakukan pemeriksaan.
Pemkot Palembang Diminta Audit dan Buka Hasil Pemeriksaan
Redaksi SuaraRepublik.com mendorong Dinas Pendidikan Kota Palembang tidak berhenti pada bantahan mengenai pemberian izin.
Pemeriksaan perlu mencakup:
- Mekanisme pengadaan seragam dan nilai Rp660.000 per siswa.
- Pihak yang menginisiasi dan menentukan pengadaan seragam.
- Klaim koordinasi antara sekolah dengan Dinas Pendidikan.
- Status dan pencatatan buku yang disebut mencapai sekitar dua ton.
- Prosedur penghapusan aset sebelum buku dijual atau dipindahkan.
- Pihak yang menerima hasil penjualan buku apabila penjualan benar terjadi.
- Dasar pemberhentian tenaga honorer dan petugas jaga malam.
- Kebenaran dugaan adanya hubungan keluarga dalam proses pergantian tenaga.
- Keterlibatan komite sekolah dalam keputusan yang berkaitan dengan wali murid.
Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa juga dinilai perlu memastikan persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik internal sekolah.
Apabila seluruh informasi ternyata tidak benar, pemeriksaan resmi penting untuk memulihkan nama baik pihak sekolah dan menghentikan keresahan.
Namun apabila ditemukan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau persoalan pengelolaan aset, tindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Publik Menunggu Jawaban Disdik
Polemik SD Negeri 210 Palembang kini bukan hanya tentang seragam senilai Rp660.000.
Ini menyangkut transparansi, pengawasan, pengelolaan aset, perlindungan tenaga pendidikan, serta sejauh mana Dinas Pendidikan Kota Palembang menjalankan fungsi pembinaannya.
Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa “tidak ada izin.”
Publik membutuhkan data, pemeriksaan, penjelasan dan bila perlu tindakan.
Sebab jika pengawasan baru dilakukan setelah persoalan menjadi sorotan media, pertanyaan besarnya:
Selama ini siapa yang mengawasi sekolah tersebut?
Dan mengapa sejumlah keluhan baru mencuat setelah guru dan wali murid menyampaikan keresahannya kepada publik?
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran berdasarkan keterangan guru, wali murid, pihak sekolah, komite sekolah, serta pejabat Dinas Pendidikan Kota Palembang. Seluruh dugaan yang disebutkan dalam berita ini belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran atau tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Redaksi SuaraRepublik.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab yang proporsional bagi Kepala SD Negeri 210 Palembang, Dinas Pendidikan Kota Palembang, pihak penjahit, tenaga honorer, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.
Redaksi mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi, Kode Etik Jurnalistik, dan asas praduga tak bersalah.










Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.