SuaraRepublik.com | PALEMBANG — Polemik di SD Negeri 210 Palembang tidak lagi sebatas persoalan dugaan pengondisian seragam, penjualan buku, maupun pemberhentian tenaga honorer.

Lebih jauh, muncul pertanyaan serius mengenai sejauh mana fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Kota Palembang berjalan terhadap sekolah yang berada di bawah kewenangannya.

Sorotan tersebut menguat setelah muncul keterangan yang saling berbeda antara pihak sekolah dan pejabat Dinas Pendidikan Kota Palembang terkait dugaan koordinasi maupun izin mengenai pengadaan seragam.

Sekolah yang berlokasi di Jalan Ki Marogan, Lorong Bahagia, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, tersebut diketahui dipimpin kepala sekolah baru yang disebut baru sekitar tiga bulan menjabat.

Namun, dalam waktu relatif singkat tersebut, sejumlah persoalan mulai mencuat dan dikeluhkan oleh guru maupun wali murid.

Seragam Rp660 Ribu: Siapa yang Mengawasi?

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pengadaan seragam dengan nilai sekitar Rp660.000 per siswa.

Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan nominal tersebut dan mempertanyakan mekanisme pengadaannya.

Seorang wali murid mengatakan dirinya meminta agar uang tersebut dikembalikan karena merasa biaya yang dibebankan cukup besar.

“Kami jujur saja, sangat keberatan dengan pembuatan baju itu. Rp660.000 itu bukan sedikit, cuma dapat baju satu dan lama jadinya. Kami minta kembalikan saja uang kami itu,” ujarnya.

Kepala SD Negeri 210 Palembang, Indriyani, S.Pd., membantah adanya pengondisian dari pihak sekolah.

Menurutnya, pengadaan tersebut merupakan permintaan wali murid dan pembayaran langsung dilakukan kepada pihak penjahit.

“Itu tidak benar, permintaan seragam sekolah itu atas permintaan dari wali murid itu sendiri. Tempat penjahit Edi Taylor pun wali murid yang menentukan, uangnya pun saya tidak pegang,” jelas Indriyani.

Persoalannya, apabila benar pengadaan tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif wali murid, sejauh mana Dinas Pendidikan melakukan pengawasan agar tidak terjadi praktik yang berpotensi membebani wali murid?

Dan apabila pihak sekolah memang mengklaim telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, kapan koordinasi tersebut dilakukan, dengan siapa, serta apa bentuk hasil koordinasinya?

Keterangan Disdik Justru Membuka Pertanyaan Baru

Keterangan pihak sekolah menjadi semakin menarik setelah dikonfirmasi kepada Zuhdi Bay, M.Pd., Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Ketika ditanya mengenai dugaan pemberian izin dari Dinas Pendidikan, Zuhdi memberikan jawaban tegas.

“Maaf Pak.. tidak sama sekali,” tegas Zuhdi melalui pesan WhatsApp, Senin (24/8/2026).

Jawaban tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijelaskan.

Jika memang Dinas Pendidikan tidak pernah memberikan izin, mengapa muncul klaim dari pihak sekolah mengenai adanya koordinasi dengan Dinas Pendidikan?

Apakah yang dimaksud pihak sekolah sebagai “koordinasi” berbeda dengan “izin”?

Atau terdapat komunikasi lain yang belum dijelaskan kepada publik?