Dinas Pendidikan Kota Palembang perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul kesan adanya perbedaan informasi antara sekolah dengan dinas.
Dugaan Buku Dijual, Status Aset Dipertanyakan
Persoalan berikutnya menyentuh aspek yang lebih serius, yakni dugaan penjualan buku yang disebut sudah tidak digunakan.
Seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut buku-buku tersebut memiliki berat sekitar dua ton dan diduga dijual ke tempat penampungan barang bekas di sekitar kawasan Kemas Rindo.
Guru tersebut mengaku telah melakukan pengecekan kepada bagian aset Dinas Pendidikan Kota Palembang mengenai status penghapusan aset.
“Kami tanya langsung ke bagian aset bidang sarana dan prasarana Disdik Kota Palembang, ternyata penghapusan aset buku tidak pernah dilakukan,” ungkapnya.
Jika informasi tersebut benar, maka pertanyaannya bukan sekadar siapa yang menjual buku.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
- Bagaimana prosedur penghapusan aset sekolah dilakukan?
- Apakah buku tersebut tercatat sebagai aset?
- Siapa yang memiliki kewenangan menyatakan buku tersebut sudah tidak bernilai guna?
- Apakah Dinas Pendidikan Kota Palembang mengetahui atau melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut?
Apabila buku tersebut merupakan aset pemerintah daerah, maka persoalan tersebut semestinya tidak cukup diselesaikan dengan bantahan atau klarifikasi internal sekolah.
Dinas terkait perlu membuka data dan hasil pemeriksaan kepada publik.
Komite Mengaku Tidak Dilibatkan
Keterangan kepala sekolah yang menyebut pembahasan pengadaan seragam melibatkan wali kelas dan komite sekolah juga mendapat bantahan.
Ketua Komite SD Negeri 210 Palembang menyatakan dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut dan tidak dilibatkan dalam rapat bersama wali murid.
“Saya tidak tahu menahu Pak terkait baju seragam itu. Di rapat bersama wali murid pun saya tidak dilibatkan,” tuturnya.
Perbedaan keterangan tersebut semakin mempertegas kebutuhan akan pemeriksaan dari Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Publik berhak mengetahui siapa yang sebenarnya mengambil keputusan dan atas dasar apa keputusan tersebut dibuat.
Pemberhentian Honorer: Ada Intervensi atau Sekadar Pergantian?
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah informasi mengenai pemberhentian sejumlah tenaga honorer, termasuk petugas jaga malam.
Redaksi memperoleh informasi adanya dugaan rencana penggantian tenaga dengan pihak yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan seseorang di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Informasi tersebut belum terverifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Namun, karena menyangkut dugaan hubungan keluarga dengan lingkungan dinas, persoalan tersebut perlu dijawab secara terbuka.
Apakah pemberhentian tenaga honorer memiliki dasar evaluasi yang jelas?
Apakah terdapat dokumen atau keputusan resmi?
Siapa yang mengusulkan pergantian?
Dan apakah Dinas Pendidikan mengetahui serta melakukan pengawasan terhadap proses tersebut?
Disdik Jangan Hanya Menunggu Laporan
Rangkaian informasi tersebut menempatkan Dinas Pendidikan Kota Palembang pada posisi yang tidak bisa hanya menjadi pihak yang memberikan komentar ketika persoalan sudah ramai diberitakan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.