suararepublik.com || PALEMBANG — Dugaan adanya pembayaran uang komite sebesar Rp300.000 setiap bulan dari orang tua/wali peserta didik di SMA Negeri 19 Kota Palembang kini menjadi sorotan.
Persoalannya bukan semata soal nominal. Yang menjadi pertanyaan lebih serius adalah dasar penetapan, sifat pembayaran, siapa yang menetapkan, mekanisme pengumpulan, penggunaan dana, serta pertanggungjawaban kepada orang tua/wali peserta didik.
Informasi tersebut diterima redaksi SuaraRepublik.com dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Redaksi juga menerima dokumentasi yang menjadi bahan awal dalam proses verifikasi.
Redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan dugaan dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
Namun ketika menyangkut dugaan penghimpunan dana secara rutin dari orang tua/wali peserta didik, transparansi menjadi hal yang wajib dijelaskan secara terbuka dan dapat diverifikasi.
SURAT KONFIRMASI SUDAH DILAYANGKAN, PIHAK SEKOLAH BELUM MERESPONS
Sebagai bagian dari verifikasi dan keberimbangan pemberitaan, SuaraRepublik.com telah melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Nomor: 004/SV-KONF/VIII/2026 kepada Kepala SMA Negeri 19 Kota Palembang.
Surat tersebut secara khusus meminta penjelasan mengenai dugaan pembayaran Rp300.000 per bulan, antara lain:
- Benarkah terdapat pembayaran uang komite sebesar Rp300.000 setiap bulan?
- Apa dasar penetapan nominal tersebut?
- Siapa yang menetapkan dan melalui forum apa?
- Apakah pembayaran bersifat sukarela atau diwajibkan?
- Apakah terdapat berita acara atau notulen rapat?
- Bagaimana mekanisme pengumpulan dan pencatatan dana?
- Siapa yang menerima dan mengelola dana tersebut?
- Untuk kegiatan apa dana digunakan?
- Apakah terdapat laporan penerimaan dan penggunaan dana kepada orang tua/wali?
- Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap dana yang dihimpun?
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 19 Palembang belum memberikan tanggapan atau jawaban resmi kepada redaksi.
Tidak adanya respons tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan bahwa dugaan tersebut benar.
Akan tetapi, belum adanya jawaban membuat sejumlah pertanyaan penting mengenai status pembayaran Rp300.000, dasar penetapan, mekanisme pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana masih belum terjawab.
Di sinilah pihak sekolah perlu memberikan penjelasan, bukan sekadar membiarkan pertanyaan publik berkembang tanpa kepastian.
RP300 RIBU: SUMBANGAN SUKARELA ATAU PEMBAYARAN YANG DIPATOK?
Persoalan utama berada pada status pembayaran tersebut.
Regulasi mengenai Komite Sekolah memberikan ruang untuk penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dengan mekanisme tertentu. Namun, sumbangan tidak dapat begitu saja disamakan dengan pembayaran yang dipatok secara rutin.
Bahkan, Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan pada Mei 2026 pernah menegaskan bahwa sumbangan dari wali murid harus bersifat sukarela dan tidak boleh ditentukan nominal maupun batas waktu pembayarannya.
Karena itu, jika dugaan pembayaran Rp300.000 setiap bulan tersebut benar, pertanyaan mengenai sifat pembayaran menjadi sangat penting.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.