SuaraRepublik.com | PALEMBANG — Polemik di SD Negeri 210 Palembang tidak lagi sebatas persoalan dugaan pengondisian seragam, penjualan buku, maupun pemberhentian tenaga honorer.
Lebih jauh, muncul pertanyaan serius mengenai sejauh mana fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Kota Palembang berjalan terhadap sekolah yang berada di bawah kewenangannya.
Sorotan tersebut menguat setelah muncul keterangan yang saling berbeda antara pihak sekolah dan pejabat Dinas Pendidikan Kota Palembang terkait dugaan koordinasi maupun izin mengenai pengadaan seragam.
Sekolah yang berlokasi di Jalan Ki Marogan, Lorong Bahagia, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, tersebut diketahui dipimpin kepala sekolah baru yang disebut baru sekitar tiga bulan menjabat.
Namun, dalam waktu relatif singkat tersebut, sejumlah persoalan mulai mencuat dan dikeluhkan oleh guru maupun wali murid.
Seragam Rp660 Ribu: Siapa yang Mengawasi?
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pengadaan seragam dengan nilai sekitar Rp660.000 per siswa.
Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan nominal tersebut dan mempertanyakan mekanisme pengadaannya.
Seorang wali murid mengatakan dirinya meminta agar uang tersebut dikembalikan karena merasa biaya yang dibebankan cukup besar.
“Kami jujur saja, sangat keberatan dengan pembuatan baju itu. Rp660.000 itu bukan sedikit, cuma dapat baju satu dan lama jadinya. Kami minta kembalikan saja uang kami itu,” ujarnya.
Kepala SD Negeri 210 Palembang, Indriyani, S.Pd., membantah adanya pengondisian dari pihak sekolah.
Menurutnya, pengadaan tersebut merupakan permintaan wali murid dan pembayaran langsung dilakukan kepada pihak penjahit.
“Itu tidak benar, permintaan seragam sekolah itu atas permintaan dari wali murid itu sendiri. Tempat penjahit Edi Taylor pun wali murid yang menentukan, uangnya pun saya tidak pegang,” jelas Indriyani.
Persoalannya, apabila benar pengadaan tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif wali murid, sejauh mana Dinas Pendidikan melakukan pengawasan agar tidak terjadi praktik yang berpotensi membebani wali murid?
Dan apabila pihak sekolah memang mengklaim telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, kapan koordinasi tersebut dilakukan, dengan siapa, serta apa bentuk hasil koordinasinya?
Keterangan Disdik Justru Membuka Pertanyaan Baru
Keterangan pihak sekolah menjadi semakin menarik setelah dikonfirmasi kepada Zuhdi Bay, M.Pd., Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Ketika ditanya mengenai dugaan pemberian izin dari Dinas Pendidikan, Zuhdi memberikan jawaban tegas.
“Maaf Pak.. tidak sama sekali,” tegas Zuhdi melalui pesan WhatsApp, Senin (24/8/2026).
Jawaban tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijelaskan.
Jika memang Dinas Pendidikan tidak pernah memberikan izin, mengapa muncul klaim dari pihak sekolah mengenai adanya koordinasi dengan Dinas Pendidikan?
Apakah yang dimaksud pihak sekolah sebagai “koordinasi” berbeda dengan “izin”?
Atau terdapat komunikasi lain yang belum dijelaskan kepada publik?
Dinas Pendidikan Kota Palembang perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul kesan adanya perbedaan informasi antara sekolah dengan dinas.
Dugaan Buku Dijual, Status Aset Dipertanyakan
Persoalan berikutnya menyentuh aspek yang lebih serius, yakni dugaan penjualan buku yang disebut sudah tidak digunakan.
Seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut buku-buku tersebut memiliki berat sekitar dua ton dan diduga dijual ke tempat penampungan barang bekas di sekitar kawasan Kemas Rindo.
Guru tersebut mengaku telah melakukan pengecekan kepada bagian aset Dinas Pendidikan Kota Palembang mengenai status penghapusan aset.
“Kami tanya langsung ke bagian aset bidang sarana dan prasarana Disdik Kota Palembang, ternyata penghapusan aset buku tidak pernah dilakukan,” ungkapnya.
Jika informasi tersebut benar, maka pertanyaannya bukan sekadar siapa yang menjual buku.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
- Bagaimana prosedur penghapusan aset sekolah dilakukan?
- Apakah buku tersebut tercatat sebagai aset?
- Siapa yang memiliki kewenangan menyatakan buku tersebut sudah tidak bernilai guna?
- Apakah Dinas Pendidikan Kota Palembang mengetahui atau melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut?
Apabila buku tersebut merupakan aset pemerintah daerah, maka persoalan tersebut semestinya tidak cukup diselesaikan dengan bantahan atau klarifikasi internal sekolah.
Dinas terkait perlu membuka data dan hasil pemeriksaan kepada publik.
Komite Mengaku Tidak Dilibatkan
Keterangan kepala sekolah yang menyebut pembahasan pengadaan seragam melibatkan wali kelas dan komite sekolah juga mendapat bantahan.
Ketua Komite SD Negeri 210 Palembang menyatakan dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut dan tidak dilibatkan dalam rapat bersama wali murid.
“Saya tidak tahu menahu Pak terkait baju seragam itu. Di rapat bersama wali murid pun saya tidak dilibatkan,” tuturnya.
Perbedaan keterangan tersebut semakin mempertegas kebutuhan akan pemeriksaan dari Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Publik berhak mengetahui siapa yang sebenarnya mengambil keputusan dan atas dasar apa keputusan tersebut dibuat.
Pemberhentian Honorer: Ada Intervensi atau Sekadar Pergantian?
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah informasi mengenai pemberhentian sejumlah tenaga honorer, termasuk petugas jaga malam.
Redaksi memperoleh informasi adanya dugaan rencana penggantian tenaga dengan pihak yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan seseorang di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Informasi tersebut belum terverifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Namun, karena menyangkut dugaan hubungan keluarga dengan lingkungan dinas, persoalan tersebut perlu dijawab secara terbuka.
Apakah pemberhentian tenaga honorer memiliki dasar evaluasi yang jelas?
Apakah terdapat dokumen atau keputusan resmi?
Siapa yang mengusulkan pergantian?
Dan apakah Dinas Pendidikan mengetahui serta melakukan pengawasan terhadap proses tersebut?
Disdik Jangan Hanya Menunggu Laporan
Rangkaian informasi tersebut menempatkan Dinas Pendidikan Kota Palembang pada posisi yang tidak bisa hanya menjadi pihak yang memberikan komentar ketika persoalan sudah ramai diberitakan.
Ketika muncul keluhan guru, keberatan wali murid, perbedaan keterangan kepala sekolah dengan komite, dugaan persoalan aset, serta polemik tenaga honorer dalam satu sekolah, publik berhak mempertanyakan apakah mekanisme pengawasan telah berjalan.
Jika pengawasan memang telah dilakukan, hasilnya perlu dijelaskan.
Jika belum dilakukan, Dinas Pendidikan perlu segera turun dan melakukan pemeriksaan.
Pemkot Palembang Diminta Audit dan Buka Hasil Pemeriksaan
Redaksi SuaraRepublik.com mendorong Dinas Pendidikan Kota Palembang tidak berhenti pada bantahan mengenai pemberian izin.
Pemeriksaan perlu mencakup:
- Mekanisme pengadaan seragam dan nilai Rp660.000 per siswa.
- Pihak yang menginisiasi dan menentukan pengadaan seragam.
- Klaim koordinasi antara sekolah dengan Dinas Pendidikan.
- Status dan pencatatan buku yang disebut mencapai sekitar dua ton.
- Prosedur penghapusan aset sebelum buku dijual atau dipindahkan.
- Pihak yang menerima hasil penjualan buku apabila penjualan benar terjadi.
- Dasar pemberhentian tenaga honorer dan petugas jaga malam.
- Kebenaran dugaan adanya hubungan keluarga dalam proses pergantian tenaga.
- Keterlibatan komite sekolah dalam keputusan yang berkaitan dengan wali murid.
Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa juga dinilai perlu memastikan persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik internal sekolah.
Apabila seluruh informasi ternyata tidak benar, pemeriksaan resmi penting untuk memulihkan nama baik pihak sekolah dan menghentikan keresahan.
Namun apabila ditemukan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau persoalan pengelolaan aset, tindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Publik Menunggu Jawaban Disdik
Polemik SD Negeri 210 Palembang kini bukan hanya tentang seragam senilai Rp660.000.
Ini menyangkut transparansi, pengawasan, pengelolaan aset, perlindungan tenaga pendidikan, serta sejauh mana Dinas Pendidikan Kota Palembang menjalankan fungsi pembinaannya.
Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa “tidak ada izin.”
Publik membutuhkan data, pemeriksaan, penjelasan dan bila perlu tindakan.
Sebab jika pengawasan baru dilakukan setelah persoalan menjadi sorotan media, pertanyaan besarnya:
Selama ini siapa yang mengawasi sekolah tersebut?
Dan mengapa sejumlah keluhan baru mencuat setelah guru dan wali murid menyampaikan keresahannya kepada publik?
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran berdasarkan keterangan guru, wali murid, pihak sekolah, komite sekolah, serta pejabat Dinas Pendidikan Kota Palembang. Seluruh dugaan yang disebutkan dalam berita ini belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran atau tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Redaksi SuaraRepublik.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab yang proporsional bagi Kepala SD Negeri 210 Palembang, Dinas Pendidikan Kota Palembang, pihak penjahit, tenaga honorer, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.
Redaksi mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi, Kode Etik Jurnalistik, dan asas praduga tak bersalah.
Kategori Berita: Pendidikan
Sumber: Intaiberita.myid
Editor: Redaksi
