banner 325x300
banner 325x300
BeritaKriminalViral

Dugaan Gudang Solar Ilegal Ujang Betok Buka Lagi, Publik Pertanyakan Nyali Polres Ogan Ilir

Avatar photo
×

Dugaan Gudang Solar Ilegal Ujang Betok Buka Lagi, Publik Pertanyakan Nyali Polres Ogan Ilir

Sebarkan artikel ini

suararepublik.com || OGAN ILIR — Dugaan kembali beroperasinya gudang penimbunan solar bersubsidi yang dikaitkan dengan sosok Ujang Betok kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, di lokasi yang relatif tersembunyi dan dikelilingi semak belukar.

Lokasi tersebut disebut berada tidak jauh dari kawasan SMA Negeri 1 Unggulan Indralaya Utara.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang tidak ringan:

Jika aktivitas penimbunan dan pengumpulan solar bersubsidi benar kembali berlangsung, sejauh mana pengawasan Polres Ogan Ilir?

Dan lebih jauh, mengapa aktivitas yang disebut berada di lokasi tersembunyi tersebut diduga bisa kembali berjalan?

GUDANG DIDUGA KEMBALI BEROPERASI DI LOKASI TERSEMBUNYI

Menurut sumber lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan, gudang yang diduga digunakan untuk menampung solar tersebut berada di kawasan yang cukup sulit terlihat dari jalan utama.

Sumber menyebut aktivitas pengumpulan solar diduga dilakukan secara tertutup dengan memanfaatkan kendaraan yang melakukan pengisian secara berulang di sejumlah SPBU.

Beberapa SPBU yang disebut dalam informasi lapangan antara lain SPBU Palem Raya dan SPBU Pulau Semambu, serta sejumlah SPBU lainnya di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir.

Namun informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Belum terdapat keterangan resmi dari pihak SPBU maupun aparat penegak hukum yang membenarkan adanya keterlibatan mereka dalam dugaan aktivitas tersebut.

Karena itu, penyebutan nama SPBU dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan bahwa pihak SPBU terlibat dalam praktik ilegal.

DUGAAN PELANGSIRAN SOLAR SUBSIDI PERLU DIUSUT

Jika benar terdapat praktik pelangsiran atau pembelian solar bersubsidi secara berulang untuk kemudian dikumpulkan di sebuah gudang, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai aktivitas perdagangan biasa.

Solar bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

BACA JUGA:  Jelang HUT RI ke - 81, Wartawan Korban Pencurian yang Membantu Polisi Menangkap Pelaku Jadi Tersangka Berharap Perhatian Presiden Prabowo

Karena itu, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan distribusi, aparat penegak hukum memiliki alasan untuk melakukan verifikasi lapangan dan penelusuran terhadap rantai distribusinya.

Pertanyaan utamanya bukan hanya siapa yang berada di gudang.

Tetapi:

Dari mana pasokan solar diperoleh?

Siapa yang mengatur pembelian dan pengangkutan?

Kendaraan apa yang digunakan?

Ke mana solar tersebut dibawa?

Siapa yang menerima dan mengelola?

Dan yang paling penting:

Siapa yang diduga memperoleh keuntungan terbesar dari rantai distribusi tersebut?

Jika aparat serius ingin membongkar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, penelusuran seharusnya tidak berhenti pada pekerja lapangan atau pengangkut.

Pengendali dan jaringan pemasok juga harus ditelusuri berdasarkan bukti.

SUDAH LAMA DISOROT, MENGAPA AKTIVITAS DIDUGA MUNCUL KEMBALI?

Informasi dari masyarakat juga menyebut nama Ujang Betok telah lama dikaitkan dengan aktivitas perdagangan atau penampungan BBM di wilayah tersebut.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku heran apabila aktivitas yang diduga berkaitan dengan penimbunan solar kembali muncul.

“Sudah puluhan tahun ia di sini, terkesan sama sekali tidak tersentuh. Entah karena pengaruh apa atau siapa di belakangnya, yang jelas ia begitu percaya diri membuka kembali gudang ini meskipun lokasinya berada di dalam hutan,” ungkap warga tersebut.

Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan sumber dan belum dapat dijadikan bukti adanya perlindungan dari oknum aparat.

Justru karena muncul dugaan seperti itu, aparat penegak hukum perlu menjawabnya melalui pemeriksaan dan fakta di lapangan, bukan sekadar bantahan normatif.

Jika tidak ada keterlibatan oknum, maka pemeriksaan dan penindakan yang transparan dapat sekaligus menjawab keraguan masyarakat.

PUBLIK PERTANYAKAN PENGAWASAN POLRES OGAN ILIR

Munculnya kembali informasi mengenai dugaan gudang solar tersebut secara langsung menempatkan Polres Ogan Ilir dalam sorotan.

Pertanyaannya sederhana tetapi penting:

Apabila lokasi tersebut benar digunakan untuk aktivitas penimbunan atau perdagangan BBM bersubsidi yang melanggar ketentuan, bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung?

BACA JUGA:  Kapolres Kutim Pimpin Rakor Pencegahan Karhutla Dan Antisipasi EL Nino, Tekankan Kolaborasi Semua Pihak

Apakah Polres Ogan Ilir sudah mengetahui informasi tersebut?

Apakah lokasi pernah diperiksa?

Apakah sudah dilakukan penyelidikan?

Siapa pemilik atau pengelola lokasi?

Dari mana pasokan BBM diperoleh?

Apakah kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang telah ditelusuri?

Dan apabila ditemukan unsur pidana, apakah Polres Ogan Ilir berani membongkar sampai kepada pihak yang diduga menjadi pengendali?

Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa “akan ditindaklanjuti.”

Masyarakat membutuhkan tindakan yang dapat dibuktikan, mulai dari pemeriksaan lokasi, penelusuran kendaraan, pemeriksaan dokumen, hingga penindakan apabila ditemukan bukti pelanggaran.

POLDA SUMSEL DIMINTA TIDAK TINGGAL DIAM

Sorotan juga patut diarahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.

Jika dugaan aktivitas tersebut benar terjadi dan memiliki jaringan lintas wilayah, maka penanganannya tidak cukup hanya melihat satu gudang.

Polda Sumsel perlu melihat kemungkinan adanya rantai pemasok, pengangkut, penampung, pengepul, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali.

Apabila Polres Ogan Ilir telah melakukan langkah hukum, publik tentu menunggu penjelasan mengenai apa yang ditemukan dan sejauh mana perkara tersebut ditindaklanjuti.

Namun jika belum ada tindakan, pertanyaan publik justru semakin besar:

Mengapa dugaan aktivitas yang disebut telah lama menjadi sorotan dapat kembali muncul?

Polda Sumsel juga perlu memastikan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi tidak hanya dilakukan ketika sebuah kasus telah viral.

Jika ditemukan bukti pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan hukum dan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.

JANGAN SAMPAI HANYA PEKERJA LAPANGAN YANG DIJERAT

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, perhatian publik biasanya tertuju kepada orang yang berada di lokasi.

Namun apabila benar terdapat jaringan terorganisir, maka persoalan jauh lebih besar.

Siapa yang menyediakan modal?

Siapa yang mengatur pembelian?

Siapa yang mengatur kendaraan?

Siapa yang menentukan tujuan pengiriman?

Siapa yang menerima keuntungan?

Pertanyaan tersebut semestinya menjadi bagian dari penelusuran aparat apabila bukti awal menunjukkan adanya jaringan.

BACA JUGA:  Ditlantas Polda Kaltim Serap Aspirasi Warga Melalui " Polantas Menyapa " Untuk Tingkatkan Pelayanan Samsat

Sebab, menindak pekerja lapangan tanpa mengungkap pihak yang mengendalikan hanya akan menyelesaikan persoalan di permukaan.

MENUNGGU JAWABAN RESMI APARAT

Hingga berita ini diterbitkan, SuaraRepublik.com belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Ogan Ilir maupun Polda Sumatera Selatan mengenai dugaan kembali beroperasinya gudang penampungan solar di kawasan Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini, termasuk Ujang Betok, pengelola gudang, pihak SPBU yang disebut dalam informasi lapangan, Polres Ogan Ilir, dan Polda Sumatera Selatan.

Apabila pihak-pihak tersebut memberikan klarifikasi resmi, redaksi siap memuatnya secara proporsional.

Namun publik pada akhirnya menunggu satu jawaban:

Apakah dugaan tersebut benar-benar akan diperiksa dan dibuktikan, atau kembali berhenti sebagai informasi masyarakat yang tidak pernah ditindaklanjuti?

SUARAREPUBLIK.COM AKAN TERUS MENELUSURI

Pemberitaan ini merupakan bagian dari proses verifikasi jurnalistik berdasarkan informasi sumber dan keterangan lapangan.

Redaksi tidak menetapkan bahwa Ujang Betok, pihak SPBU, maupun aparat penegak hukum tertentu telah melakukan pelanggaran.

Namun ketika terdapat informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, masyarakat berhak memperoleh kejelasan dan aparat berwenang memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi tersebut benar atau tidak melalui proses pemeriksaan yang sesuai hukum.

Asas Praduga Tak Bersalah dan Kode Etik Jurnalistik: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap dianggap tidak bersalah sebelum terdapat bukti yang sah dan/atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penyebutan nama maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan pidana. SuaraRepublik.com berkomitmen menjalankan prinsip verifikasi, akurasi, keberimbangan, independensi, tidak menghakimi, serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada setiap pihak yang diberitakan.

Kategori: Hukum & Kriminal | Investigasi

Penulis: Tim SR
Editor: Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *