Suara Republik Com
Kutim, 30 Agustus 2026
Ditbinmas Polda Kaltim menggelar sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa dan implementasinya, di Orchid Meeting Room Q Hotel, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (30/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Direktur Binmas Polda Kaltim Kombes Pol. Arman, S.I.K., M.Si., serta dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur dan Ketua DPC Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Kabupaten Kutai Timur.
Dalam kegiatan itu, Ditbinmas Polda Kaltim menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan Perpol Nomor 4 Tahun 2020 sebagai landasan dalam meningkatkan profesionalisme satuan pengamanan (Satpam) di berbagai lingkungan kerja.
Dirbinmas Polda Kaltim Kombes Pol. Arman mengatakan, diterbitkannya Perpol Nomor 4 Tahun 2020 merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memuliakan profesi Satpam sekaligus memperkuat perannya dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, Satpam tidak lagi dipandang sekadar sebagai petugas penjaga pintu masuk atau aset perusahaan. Satpam merupakan pengemban fungsi kepolisian terbatas yang dalam pelaksanaan tugasnya dituntut memiliki legalitas, kompetensi sesuai standar nasional, serta integritas yang tinggi.
“Satpam bukan sekadar penjaga gerbang, tetapi merupakan bagian dari pengemban fungsi kepolisian terbatas. Karena itu, aspek legalitas, kompetensi dan integritas harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Dirbinmas juga menyoroti pentingnya pemenuhan legalitas dan standarisasi kompetensi bagi seluruh personel Satpam. Setiap anggota diwajibkan memiliki registrasi, Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih aktif serta mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan sesuai jenjang kompetensi yang dipersyaratkan.
Kombes Arman menegaskan, personel Satpam yang bertugas tanpa kualifikasi resmi tidak dapat lagi ditoleransi. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap petugas yang menjalankan fungsi pengamanan benar-benar memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai.
Selain itu, Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) juga diminta mengambil peran aktif dalam menciptakan tata kelola pengamanan yang profesional. BUJP harus memastikan kepatuhan terhadap perizinan operasional serta melakukan peningkatan pembinaan teknis maupun kemampuan fisik bagi para personel Satpam secara berkelanjutan.
Ditbinmas Polda Kaltim juga mengimbau seluruh perusahaan pengguna jasa Satpam agar selektif dalam memilih mitra pengamanan. Perusahaan diharapkan hanya menggunakan jasa BUJP yang memiliki legalitas dan perizinan resmi serta mendukung peningkatan kualifikasi dan kompetensi personel Satpam yang ditempatkan di lingkungan kerjanya.
“Pengguna jasa memiliki tanggung jawab untuk memastikan tenaga pengamanan yang digunakan berasal dari BUJP yang legal dan memenuhi ketentuan. Kompetensi personel juga harus menjadi perhatian, bukan hanya kebutuhan tenaga pengamanan semata,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, BUJP dan perusahaan pengguna jasa turut menjadi perhatian. Kehadiran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan profesi Satpam tidak hanya dituntut profesional dalam menjalankan tugas, tetapi juga mendapatkan perlindungan terhadap hak-hak ketenagakerjaannya.
Perlindungan tersebut mencakup pemenuhan hak normatif, upah yang layak, jaminan sosial ketenagakerjaan hingga aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Dengan adanya sosialisasi ini, Ditbinmas Polda Kaltim berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terhadap implementasi Perpol Nomor 4 Tahun 2020, sehingga penyelenggaraan pengamanan swakarsa di wilayah Kalimantan Timur dapat berjalan semakin tertib, profesional dan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Polri dalam membangun ekosistem pengamanan swakarsa yang berkualitas, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi Satpam sebagai salah satu unsur pendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.







