Permasalahan Dinyatakan Berakhir
Dalam poin 6, para pihak menyatakan bahwa dengan ditandatanganinya Surat Kesepakatan Perdamaian, permasalahan tersebut dinyatakan telah berakhir dan selesai.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua juga menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan, gugatan maupun ganti rugi dalam bentuk apa pun, baik untuk diri sendiri maupun pihak lainnya, terkait persoalan tersebut.
Surat perdamaian itu dibuat dalam lima rangkap, yang masing-masing mempunyai kekuatan pembuktian yang sama.
Para pihak juga menyatakan bahwa kesepakatan tersebut dibuat atas dasar kekeluargaan, dengan pikiran yang sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya unsur paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.
Dengan demikian, berdasarkan isi Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 3 Desember 2025, pencabutan Laporan Polisi Nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara merupakan salah satu poin yang secara tegas disepakati Pihak Pertama, dengan pelaksanaannya dilakukan setelah surat permohonan diserahkan kepada Majelis Hakim. (Tim)








Tinggalkan Balasan